SUARA CIREBON – Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, istrinya, Putri Candrawathi juga menyusul dijatuhi hukuman.
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang diputus hukuman maksimal berupa pidana mati atau vonis mati, Purei Candrawathi lebih ringan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluar Sidang Tanpa Sepatah Kata
Putusan vonis Putri Candrawathi dibacakan setelah pembacaan vonos mati suaminya, Ferdy Sambo dibacakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Putri Candrtawathi, terbukti bersalah turut dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan suaminya, Ferdy Sambo dengan tiga pelaku lainnya. Namun pembunuhan ajudannya itu tidak lepas dari peran Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Muncul Fans Pendukung Berkaos Pejuang Keadilan di Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo