Sikap sama majelis hakim juga ditujukan kepada Putri Cadrawathi. Ia dinilai tidak menunjukan perasaan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J, dimana ia ikut terlibat dan menjadi pemicu terjadinya peristiwa kejahatan.
Usai menjatuhkan vonis kepada pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, giliran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Yakni tiga terdakwa, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir pribadi, Kuwat Maruf. Majelis hakim mengagendakan pembacaan tuntutan pada sidang Rabu 15 Februari 2023 besok.***
BACA JUGA: Bharada Eliezer Dituntut Lebih Tinggi, Beda dengan Putri Candrawathi, Tapi Jauh di Bawah Ferdy Sambo