Dengan menjadi peserta AUTP, nantinya para petani bisa mendapatkan klaim sebesar Rp6 juta meskipun hanya membayar premi Rp36 ribu.
Klaim tersebut, dipaparkan Asep, bisa diajukan ketika tingkat kerusakan tanaman padi mencapai 80 persen.
“Petani cukup bayar Rp36 ribu karena sudah dibantu Kementrian dan Pemda,” tuturnya.
Untuk diketahui, Jasindo merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementrian Pertanian. Perusahaan asuransi tersebut, sampai saat ini belum membuka cabang di Cirebon.
BACA JUGA: 201 Hektare Sawah Milik Pemkab Cirebon Silahkan Disewa, Tapi Sesuai Aturan
Sementara itu, Kuwu Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Yakub merasa kecewa dengan AUTP Jasindo. Pasalnya, ia merasa kesulitan untuk mendaftarkan asuransi tani untuk warganya.
“Warga kami tidak ada yang ikut asuransi, karena daftarnya seperti dipersulit. Saya sempat dengar bahwa di desa kami ini zona merah asuransi tani,” ujarnya.
Hal senada disampaikan petani di Kecamatan Kapetakan, Sudiana.
Menurut dia, tahun-tahun sebelumnya banyak petani yang ikut asuransi tani. Tapi di tahun ini tidak ada petani yang ikut asuransi karena kesulitan mendaftar.
“Banyak kendala makanya tidak daftar asuransi,” ucapnya.***
BACA JUGA: 5.760 Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Terdampak Banjir, Kerugian Capai Rp23,7 Miliar