Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat mengatakan, solusi dari persoalan tersebut sudah dikomunikasikan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon dengan Kementan langsung.
Saat ini, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat pun masih menunggu keluarnya Pedum AUTP tersebut.
“Koordinasinya sudah, tinggal sikap dari Dirjen yang mengurusi masalah asuransi di Kementan saja. Mudah-mudahan ada keputusan segera,” kata Dadan Hidayat.
Untuk menjadi peserta AUTP, petani hanya membayar premi Rp36 ribu dari total premi Rp180 ribu yang dibayar per musim.
“Harusnya premi itu Rp180 ribu, tapi sudah dibantu pemerintah jadi cukup Rp36 ribu,” paparnya.
Dari premi yang dibayarkan tersebut, nantinya petani bisa melakukan klaim ketika tanaman padi mengalami kerusakan.
Disinggung soal petani di tiga kecamatan yang di-black list Jasindo, Dadan menyebut, masalah tersebut ada pada komunikasi dengan Kementan. Karena, aturan main AUTP merupakan kewenangan Kementan RI.
“Sebetulnya kita sudah diingatkan tentang anomali iklim ekstrem, sehingga musim ini tidak seperti biasanya,” terangnya.
BACA JUGA: Tiga Kecamatan di Kabupaten Cirebon ini Masuk Daftar Hitam AUTP Jasindo, Dinas Pertanian akan Nego