“Lalu yang ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan leluhurnya itu bodoh dan primitif,” ujarnya.
Ia mengungkap masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.
“Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua,” tandasnya.
Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
BACA JUGA: Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, Dikecam PA GMNI
Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di tahun 1942.
Pada waktu itu Bung Karno sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal disana, Bung Karno atau Soekarno yang kelak menjadi proklamator kemerdekaaan RI bersama Mohammad Hatta, menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
BACA JUGA: Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, Dikecam PA GMNI