1. Mendukung langkah tegas Mendikbud Ristek melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh dan menempuh upaya hukum atas pembongkaran Rumah Singgah Bng Karno.
2. Mendorong penagakan hukum melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya bersama Polri sesuai dengan aturan Pasal 62 dan Pasal 100 Undang Undang Cagar Budaya atas perusakan Rumah Singgah Bung Karno tersebut.
3. Mendorong Pemkot Padang menindaklanjuti peristiwa pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno, dan melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula bangunan sebelum dirobohkan.
BACA JUGA: Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, Dikecam PA GMNI
4. Meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang rumah singgah tersebut sesuai dengan aslinya sebelum dibongkar.
5.Mengingatkan stakeholders terkait, baik pemerintah, pemerintah daerajh, swasta dan masyarakat agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi cagar budaya sebagai bagian dari merawat memori kolektif bangsa.
Selain UNEJ, PA GMNI juga mengecam keras pembongkaran bangunan cagar budaya berupa rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat tersebut.
BACA JUGA: Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, Dikecam PA GMNI