SUARA CIREBON – Perda RTRW (Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Cirebon tahun 2018 bakal direvisi.
Bahkan, usulan revisi Perda RTRW ini pun sudah masuk ke Propemperda tahun 2023 DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, terkait rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon ini, bupati harus bisa menjelaskan potensi alih fungsi sejumlah lahan persawahan menjadi permukiman dan atau menjadi lahan industri.
BACA JUGA: Kabar Baik, Jalan Rusak Tegalsari-Lemahtambah Cirebon Diperbaiki Tahun Ini
“Karena hal ini tentu saja akan mengusik stabilitas ketersediaan pangan, baik secara lingkup daerah maupun lingkup nasional,” kata Anton, Rabu, 22 Februari 2023.
Kemudian, lanjut Anton, Pemkab Cirebon pun harus bersikap mengenai lahan-lahan pemerintah yang saat ini dikuasai pihak swasta namun tidak jelas penggunaannya.
Pasalnya, kata Anton, terkait tata ruang Kabupaten Cirebon 2023 ini menjadi kewajiban pemkab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, baik terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten maupun kawawan strategis kabupaten.
“Langkah bupati harus jelas ini,” terangnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyati : Petugas Coklit Harus Bekerja Profesional