Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tak Bisa Dieksekusi, Mahfud MD Minta Tahapan Jalan Terus

by Rakisa
Minggu, 5 Maret 2023
in Nasional, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tak Bisa Dieksekusi, Mahfud MD Minta Tahapan Jalan Terus

Menko Polhukam, Mahfud MD meminta KPU tetap menyelesaikan tahapan Pemilu 2024 tanpa terpengaruh oleh putusan hakim PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.* (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah menunda Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dieksekusi.

Menko Polhukam, Mahfud MD meminta KPU tetap menyelesaikan tahapan Pemilu 2024 tanpa terpengaruh oleh putusan hakim PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.

Menruut Mahfud MD yang juga ahli hukum tata negara, PN Jakpus telah salah kaprah menerima gugatan perdata sengketa Pemilu.

“Ini bukan kewenangannya. Sudah jelas Undang Undangnya. Sengketa Pemilu dilaporkan ke Bawaslu, lalu ke PTUN. Tidak bisa dijadikan perdata lalu disidangkan di PN,” tutur Mahfud MD, Minggu, 5 Maret 2023.

Mahfud MDmengungkapkan soal inkracht atau keputusan mengingat. Mneurutnya, ini bukan soal inkracht atau bukan, sebab sejak awal ini sudah bukan kompetensi hakim PN.

“Ini soal kebodohan aja. Pelanggaran Pemilu itu kalau administrasi ke Bawaslu, lalu kalau ndak puas ke PTUN. Ini dua-duanya sudah ditempuh, koq dilarikan ke perdata. Masa hakimnya tidka tahu aturannya,” tutur Mahduf MD.

Dijelaskan juga, bahwa kalaupun misalnya nanti inkracht, juga tidak bisa dieksekusi. Karena ini hak rakyat, bukan hak KPU.

Seperti diketahui, PN Jakpus emmbuat keputusan kontroversial sekaligus mengejutkan. Hakim PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima dan menyatakan KPU bersalah terkait verifikasi administrasi partai tersebut.

Dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 sampai 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari sejak keputusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 kemarin.

Putusan ini sangat kontroversial. Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, langsung menuai kritik dari berbagai ahli hukum tata negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoleva maupun ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan PN Jakpus itu gegabah.

Keduanya menilai, hakim PN Jakpus tidak punya kewenangan absolut untuk menyidangkan gugatan tersebut karena ranahnya Bawaslu dan PTUN.

“Tidak bisa diseret ke Perbuatam Melawan Hukum (PMH) atau perdata. Ini kwenangan Bawaslu dan PTUN. Seharusnya ditolak,” tutur Hamdan Zoelva.

Yusril menambahkan, kalaupun KPU diputus bersalah, maka keputusannya harusnya hanya seputar verifikasi Partai Prima, tidak lantas seluruh tahapan Pemilu 2024 dihentikan.

“Tidak boleh mempengaruhi pihak lain/ Kalau ditunda, hanya gara-gara satu partai, seluruh partai harus terkena semua,” tuturnya.

KPU sendiri, seperti diungkapkan, Ketuanya, Hasyim Asyari tidak akan mematuhi putusan hakim PN Jakpus tersebut dan tetap fokus pada tahapan Pmeilu 2024 selanjutnya.

“Tahapan tetap berlanjut. Tidak ada penundaan,” tutur Hasyim Asyari.

Diungkapkan pula, Partai Prima pernah mengajukan gugatan itu ke Bawaslu dan dua kali ke PTUN, tapi hasilnya ditolak sebelum tiba-tiba muncul keputusan kontroversial dari PN Jakpus.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini poin-poin perintah majelis hakim PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024 :

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).***

Tags: Mahfud MDPemilu 2024PN JakpusTunda Pemilu

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version