SUARA CIREBON – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Ag (15 tahun), remaja yang disebut-sebut sebagai pacar Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina.
Keputusanan menahan Ag disampaikan pada Rabu malam, 8 Maret 2023. Melalui Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, Polda Metro Jaya mengumumkan penahanan Ag.
“Penyidik memiliki hak untuk menentukan pertimbangan khusus penahanan terhadap Ag,” tutur Hengky di Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Ada pertimbangan objektif penahanan Ag karena ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Ada juga alasan subjektif seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
Untuk penahanan Ag, Polda Metro Jaya menyesuaikan dengan sistem hukum acara peradilan anak karena statusnya masih di bawah umur, baru 15 tahun atau belum dinyatakan cakap hukum.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ag dengan status anak yang berkonflik dengan hukum, atau setara tersangka untuk orang dewasa.
Karena status anak yang berkonflik dengan hukum, maka Ag masuk kategori anak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Ag masuk kategori anak PPKS. Butuh pendampingan, konseling dan segala macamnya. Kita bekerjasama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Penahanan Ag karena yang bersangkutan masuk kategori PPKS,” tutur Hengky.
Ag akan ditahan selama tujuh hari ke depan. Pacar Mario Dandy ini akan dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Kita tahan dalam tujuh hari ke depan sesuai kewenangan. Kalau dirasa belum cukup, nanti bisa diperpanjang selama delapan hari oleh pihak kejaksaan setelah berkas hasil penyidikan diserahkan,” tutur Hengky.
Ag ditahan setelah penyidik mengurai dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan Mario Dandy kepada David di daerah Ulujami di kompleks perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta selatan pada 20 Februari 2023 malam.
Dalam kasus yang mendapat sorotan tajam masyarakat itu, selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya, Shane Lukas (19 tahun), sebagai tersangka.
Belakangan, penyidik menetapkan Ag dengan status anak yang berkonflik dengan hukum, atau setara tersangka untuk orang dewasa, sampai akhirnya ditahan di LPKS.
Ag berada di lokasi kejadian dan ikut menyaksikan saat Mario Dandy menganiaya David. Bahkan penganiayaan itu, berawal dari pengaduan rekan Ag, remaja berinisial APA, ke Mario Dandy soal perlakuan korban David ke Ag,
Dari pengaduan APA, Mario Dandy mengkonfirmasikan ke Ag. Hasil konfirmasi itu diduga menjadi pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan yang videonya sempat viral di medsos terhadap David, yang merupakan mantan pacar Ag.***