SUARA CIREBON – Kendati surat resmi dari Kemendagri belum turun, namun banyak yang menyebut masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Selain itu, sosok calon penjabat atau Pj Bupati Cirebon pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Imron pun sedang hangat diperbincangkan.
Terkiat akhir masa jabatan Bupati Cirebon ini, Direktur Murkais Crisis Center Cirebon, Munangwar angkat suara mengenai siapakah sosok yang akan menjadi calon Pj Bupati Cirebon.
Menurut Munagwar, seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon memilik peluang yang sama untuk menduduki posisi Pj Bupati Cirebon pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Imron.
Salah satu calon yang memiliki peluang untuk menempati posisi Pj Bupati Cirebon, ialah Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Cirebon menjelang AMJ, saya pastikan semua eselon II yang ada di Kabupaten Cirebon berpeluang menjadi Pj. Termasuk, sekda dan juga Kepala BKPSDM,” ujar Munangwar saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 16 Maret 2023.
Munangwar yang mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon ini menjelaskan, berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil, sekda adalah jabatan tertinggi bagi ASN.
“Namun untuk masalah Pj bupati atau walikota atau gubernur merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan UU No 23 Th 2014 tentang pemerintah daerah, termasuk kewenangan urusan pemerintahan konkuren (urusan pemerintahan pusat dan provinsi),” jelasnya.
Munangwar juga memaparkan, dalam arti lain terkait pengisian Pj Bupati Cirebon nanti, pastinya ada kepentingan politik dan parpol koalisi pendukung rezim yang sedang berkuasa.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada negosiasi antar partai pengusung bupati yang AMJ-nya berakhir dengan partai lainnya di parlemen. Karena kekuasaan itu begitu menggoda, menggiurkan, dan juga manis,” ujarnya.
Munangwar mengungkapkan, pasti akan terjadi polemik pada pemilihan Pj Bupati Cirebon nanti yang berkaitan dengan kepentingan politik.
“Jadi kekuasaan politik Itu ibarat atau minum anggur. Anggur gelas pertama yang diminum hanya untuk menghangatkan badan saja dan gelas-gelas berikutnya yang diminum menjadi candu. Maka kesimpulannya, jabatan itu adalah candu. Candu kekuasaan,” ungkapnya.
Munangwar menegaskan, kepala daerah adalah jabatan politik, pejabat negara, dan pejabat publik.
Sehingga, lanjut dia, dilihat dari situasi dan kondisi saat akhir masa jabatan Bupati Cirebon nanti, otomatis ada kepentingan politik.
Terlebih, Munangwar menjelaskan, saat ini mendekati pilkada dan pemilu 2024 mendatang. Yang kemudian, isu ini menjadi ramai meskipun belum habis masa jabatanya.
“Apalagi dalam konteks ini ada kesepahaman penyelenggara antara KPU pusat dengan Kemendagri. Walaupun syarat kemendagri itu belum turun,” tandasnya.***