6. Menelan sesuatu yang masuk melalui hidung.
Menelan sesuatu yang masuk melalui hidung membatalkan puasa.
Karena hidung merupakan salah satu saluran masuk ke kerongkong menuju perut, yang dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan mulut.
Rasulullah bersabda :
“Dan bersungguh-sungguhlah (berlebihanlah) engkau dalam istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung ketika wudhu), kecuali engkau dalam keadaan berpuasa.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dinyatakan sahih oleh al-Albani dan al-Wadi’i)
Hadits ini menunjukkan perbuatan berlebihan dalam istinsyaq ketika puasa ditegaskan oleh Nabi karena bisa menyebabkan batalnya puasa.
Ulama seperti Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin berpendapat berlebihan dalam hal istinsyaq dan berkumur-kumur bagi yang berpuasa hukumnya makruh. (Majmu’ al-Fatawa Ibni Baz 15/261, Asy Syarh al-Mumti’ 6/379 dan 407).
Menelan titisan as-Sa’uth yang masuk ke kerongkong juga termasuk dalam hal ini. As-Sa’uth adalah ubat yang dititiskan melalui hidung (gurah).