Para ulama menyatakan, memasukkan hasyafah ke dubur termasuk dalam cakupan makna jima’.
Ulama berbeda pandangan dalam hal kedudukan puasa bagi orang yang sengaja untuk ejakulasi dengan cara onani, mencium, memeluk atau sejenisnya.
1. Pendapat empat imam mazhab, hal itu haram dan membatalkan puasa.
Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Dalilnya penyamaan dengan jima’ secara qiyas berdasarkan hadits qudsi bahwa Allah telah menyatakan tentang orang yang berpuasa.
“Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya kerana Aku.” (Muttafaq‘alaih)
2. Pendapat Ibnu Hazm, hal itu tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh al-Imam ash-Shan’ani dan al-Albani.
Alasannya tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa dengan sebab itu.
Adapun dalil qiyas yang disebutkan tidak boleh diterima karena terdapat perbedaan antara keduanya.