SUARA CIREBON – Di bawah ini, ada sejumlah pendapat mengenai kapan itikaf dilakukan sebagaimana Rasulullah melakukannya ketika masih hidup dan saat menjalankan ibadah shaum atau puasa di bulan Ramadhan.
Pendapat para ulama didasarkan pada kisah yang diriwayatkan Asiyah, istri Baginda Rasulullah yang melihat kebiasaan Nabi melakukan itikaf di saat menjalankan ibadah puasa atau sahum wajib di bulan suci Ramadhan.
“Rasulullah senantiasa melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga baginda diwafatkan oleh Allah. Para istri baginda pun melakukan itikaf sepeninggal baginda.” (Muttafaq ‘alaih)”
Pendapat ulama di atas berdasarkan pada riwayat yang disampaikan Aisyah, istri Rasululah yang menyebutkan bahwa :
“Jika Rasulullah ingin melakukan i’tikaf, baginda menunaikan solat fajar (Subuh) lalu masuk ke tempat itikafnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam memahami riwayat Aisyah ini, ada sejumlah pendapat di kalangan ulama mengenai waktu itikaf saat menjalankan ibadeah puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana dilakukan Nabi :
- Pendapat empat imam mazhab dan jumhur ulama. Menyatakan Rasulullah memulai itikaf di masjidnya ketika matahari terbenam di awal malam ke-21.
Kemudian baginda masuk ke dalam tenda (khemah) yang telah disiapkan untuk dirinya dan menyendiri di sana setelah solat Subuh.
Pendapat ini dinyatakan kuat oleh Ibnu Utsaimin. Dan pendapat ini yang benar, insya Allah.
- Pendapat al-Auza’i, al-Laits dan Sufyan ats-Tsauri yang mengambil zahir makna dari hadits Aisyah.
Mereka mengatakan, bahwa awal waktu dimulainya itikaf di masjid tempat itikaf adalah setelah solat Subuh.
Pendapat ini dinyatakan kuat oleh ash-Shan’ani dan Ibnu Baz.
Berdasarkan hadits Aisyah yang disebutkan al-Imam as-Si’di, menunjukkan itikaf Rasulullah berakhir ketika matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Berdasarkan hal ini, itikaf berakhir ketika matahari terbenam di malam Ied.
Demikianlah, pendapat para ulama mengenai kapan waktu itikaf sebagiknya dilakukan meneladani apa yang dilakukan Rasulullah saat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Itikaf sendiri, hukumnya sunnah. Baik dilakukan, tidak dilakukan tidak menimbulkan dosa.
Namun itikaf menjadi wajib, bagi orang-orang yang sebelumnya telah melakukan nazar akan melakukan itikaf di sepuluh hari terakhir puasa Ramadhan.***