SUARA CIREBON – Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK telah menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penjelasan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 30 Maret 2023.
“Ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan, penyidikan KPK menemukan dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu pada pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu sejak tahun 2011 sampai 2019.
Ali Fikri juga mengungkapkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, salah satu pimpinan GP Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama, Jonathan Latumahina.
KPK menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo dan terkonfirmasi dari temuan hasil audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu atau Itjen Kemenkeu.
Hasil audit investigasi Itjen Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo antara lain :
- Tidak menunjukan integritas baik dalam perilaku maupun ucapan kepada setiap orang
- Tidak melaporkan secara riil dan benar harta kekayaan ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai peraturan perundangan
- Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak
- Tidak bisa menjaga gaya hidup pribaid dan keluarga sehingga melanggar asas kepatutan dan kepantasan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
- Menyalahgunakan wewenang dengan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di DJP
- Ada indikasi menyembunyikan harta kekayaan lain serta sumber-sumber perolehannya
Hasil audit investigasi dari Itjen Kemenkeu yang menjadi alasan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai pejabat di DJP Kemenkeu.
“Hasil audit investigasi ini menjadi bukti permulaan cukup bagi KPK untuk menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambdo),” tutur Ali Fikri.***