SUARA CIREBON – Warga Perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI) Sumber mengadukan persoalan fasilitas umum (fasum) ke Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Senin, 29 Mei 2023.
Mereka mengadukan fasum yakni prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di perumahan mereka, yang oleh pengembang (developer) tak kunjung di serahkan kepada pemerintah daerah setempat. Padahal, perumahan TTI itu telah mereka tempati selama 28 tahun.
Ketua RW 14 TTI, Andri Pamuji mengatakan, warga telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi meminta agar PSU di perumahan itu diserahkan ke Pemkab Cirebon, namun tidak direspons dengan baik oleh pihak pengembang.
Menurut Andri di perumahan TTI ada sekitar 1.547 rumah dengan ribuan warga yang menghuni perumahan tersebut.
“Kami sudah 28 tahun di TTI dan sampai saat ini aset perumahan belum juga diserahterimakan kepada Pemda. Kami juga rasanya sudah bosan untuk demo dan audiensi, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” ujar Andri.
Selama ini, lanjut Andri, warga selalu dilempar kesana kemari. Bahkan kedatangannya ke DPRD ini lantaran ada kabar, PSU perumahan TTI akan diserahkan ke Pemda.
“Ternyata hasilnya masih bersifat aspirasi. Saya juga kaget, kirain sudah beres. Tahunya masih aspirasi. Karena itu, kami minta dibantu oleh DPRD jangan sampai nanti, nanti terus,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan memastikan, selesai rapat hari ini, masalah PSU di TTI selesai. Ia mengaku akan mengawal masalah serah terima aset developer perumahan TTI ke pemerintah daerah.
“Semua pihak harusnya dihadirkan dalam rapat bersama ini, baik itu developernya, warga perumahan, kelurahan, termasuk BKAD dan DPKPP. Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan, soal fasum dan fasos yang sudah 28 tahun belum diserahterimakan oleh pengembang ke Pemda,” ujar Yoga.
Setalah dilakukan pertemuan dengan warga, Yoga berjanji akan turun tangan, untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Ia mengaku sudah komitmen dengan dinas terkait soal ambil alih aset di TTI tersebut.
“Sebetulnya, persyaratan serah terima aset itu mudah. Pemerintah daerah jangan mempersulit. Syarat di antaranya adalah, adanya sertifikat, site plan, pengembang perumahan masih ada. Tidak kabur,” ujarnya.
Untuk pelimpahan aset, dikatakan Yoga, yang terakhir adalah dari BKAD membuat berita acara serah terima. Meski harus diakui, ketika pemda sudah menerima aset limpahan dari pengembang jadi beban Pemda.
“Tapi itu sudah menjadi tanggung jawab Pemda. Apalagi, warga perumahan TTI menuntut sudah 28 tahun perumahan berdiri belum diserahterimakan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, meskipun menurut pengembang permohonan penyerahan PSU itu terkendala dokumen, lantaran sertifikat yang masuk ke area fasum fasos itu dari 14 HGB, ada 6 yang mati. Namun, menurutnya, sejatinya hal itu bisa diurus.
“Nah, yang enam ini, kita sudah komunikasi dengan BPN untuk yang HGB-nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali di situ masih ada kapling atau unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada unit atau kapling,” pungkasnya.***