SUARA CIREBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Majalengka.
Pengusutan kasus yang mendapat perhatian masyarakat itupun masih berlanjut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Nandang Darana usai bertemu staf Penkum Kejati Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulisnya, Nandang Darana, informasi yang selama ini beredar di masyarakat terkait kasus grativikasi Pasar Sindangkasih dipastikan hoax.
Kabar itu, kata Nandang seperti sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu,entah dengan motif apa.
“Kabar yang beredar kasus tersebut tidak lanjut, sudah SP3. Entah siapa yang menyebarkan dan apa motifnya. Namun kami lebih percaya keterangan dari staf Penkum Kejati Jabar beberapa waktu lalu,” ujarnya, Sabtu, 3 Juni 2023.
Nandang mengungkapkan, saat bertemu staf Penkum itu juga diperoleh kabar bahwasannya, dalam kasus gratifikasi Pasar Sindangkasih Kejati Jawa Barat telah menetapkan tersangka dari pihak swasta dan oknom ASN.
“Dari keterangan staf Penkum kami percaya bahwa Kejati tidak main-main dalam menangani kasus yang telah merugikan banyak pedagang, termasuk pihak-pihak lainnya. Dan tentu keseriusan Kejati mengungkap kasus ini kita apresiasi,” kata Nandang.
Untuk diketahui dugaaan adanya grativikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih mencuat ke publik pada awal November 2022 lalu. Kabar itupun menarik perhatian masyarakat Majalengka.
Terlebih dari keterangan dari Penkum Kejati waktu itu, nama-nama yang dipanggil guna pemeriksaan beberapa di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati posisi penting di Pemerinatahan Kabupaten Majalengka.
Beberapa waktu kemudian, sekitar Januari 2023 muncul kabar penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum ASN di lingkungan Setda Majalengka berinisial M.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.