SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemilihan umum 2024 (pemilu) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
MK menolak seluruh permohonan untuk perubahan sistem dari proporsional terbuka ke proporsioal tertutup dalam putusan, Kamis siang, 15 Juni 2023.
Dari lima hakim konstitusi di sidang MK, hanya satu hakim yang mengajukan keberatan atas putusan yang mendukung proporsional terbuka.
Dengan komposisi tersebut, maka MK secara sah telah menolak permohonan mengubah sistem pemilu dari porporsional terbuka ke proporsional tertutup.
Melalui putusan Nomor 114/PUU-XX//2022, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya. Makhamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi bila terjadi perubahan sistem pemilu,” tutur Hakim Ketua dalam sidang MK, Anwar Usman.
Dengan putusan tersebut, maka kontroversi mengenai sistem Pemilu 2024 berakhir. MK telah memperkuat Undang Undang Pemilu sebelumnya yang menggunakan sistem proporsional terbuka.
Salah seorang hakim konstitusi, Saldi Isra menjelaskan, dalam setiap sistem pemilu memang mengandung kelemahan.
Namun bukan berarti harus sealu merubah sistem. Tapi yang diperlukan ialah perubahan perilaku di dalam sistem tersebut.
“Karena itu, harus ada perbaikan-perbaikan di berbagai aspek yang menjadi kelemahan sistem proporsional terbuka. Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, sampai pada hak dan kebebasan berekspresi,” tutur Saldi Isra.
Seperti diketahui, sejumlah orang mengajukan permohonan uji materil pada 14 Noember 2022 tentang UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materil dilakukan terhadap sistem pemilu. Pemohon mengajukan permohonan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Setelah melewati sekian waktu pembahasan, akhirnya Kamis, 15 Juni 2023, MK membacakan putusan yang menolak seluruh materi gugatan.
Sebelumnya, sebagian besar partai politik di parlamen menolak uji materil tersebut. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung uji materil dan sistemproporsional tertutup.
Uji materil ini sempat menimbulkan kontroversi diantara partai politik (parpol)maupun masyarakat.
Terjadi polemik panjang mengenai uji materil tersebut. Namun dengan putusan MK, maka kontroversi dengan sendirinya berakhir.
Sebab keputusan MK bersifat final dan binding atau mengikat. Berarti pemilu 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.