Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Politik

Dilarang Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Masuk Kategori Kekerasan

by Arif Rahman
Senin, 26 Juni 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
Dilarang Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Masuk Kategori Kekerasan

Staf Khusus Menteri PPPA, Ulfah Mawardi (depan kedua kanan) bersama Kak Seto saat Deklarasi JPPRA di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis. Melibatkan anak dalam kampanye politik (praktis) termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak.

Hal itu dikemukakan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional, bertema Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam serta Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.

“Pemilu tahun 2024 juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan,” kata Ulfah Mawardi.  

Ulfah juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis.

“Pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya,” kata dia.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak anak.

Sejauh ini, imbuh Ulfah, upaya itu sudah ditempuh pemerintah dengan melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.

“Contohnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di Indonesia.

“Hal ini bisa turut memperkuat pencegahan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan,” kata Ulfah.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: AnakKampanyeKekerasanPolitik

Arif Rahman

Berita Terkait

Cirebon

Legalitas Muscab PPP Kota Cirebon Dipertanyakan, Pilih Boikot, Doddy Ariyanto Sebut Waktu Penyelenggaraan Terlalu Dini

by Muhammad Surya
Senin, 13 April 2026
Cirebon

Ketua DPC GMNI Cirebon Tolak Pilkada Tidak Langsung

by Islahuddin
Jumat, 9 Januari 2026
Cirebon

Fitria Pamungkaswati Kembali Ditetapkan Ketua PDIP Kota Cirebon

by Muhammad Surya
Selasa, 9 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Siti Farida Resmi Pimpin Perwosi Kota Cirebon

Jumat, 17 April 2026

Kadin dan BPS Kota Cirebon Kolaborasi Amankan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 17 April 2026

Lapasustik Cirebon Komitmen Warga Binaan Steril HP

Jumat, 17 April 2026

DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Sistem Rujukan BPJS Jamin Pasien Terlayani

Jumat, 17 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version