SUARA CIREBON – Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis. Melibatkan anak dalam kampanye politik (praktis) termasuk dalam salah satu kategori kekerasan terhadap anak.
Hal itu dikemukakan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional, bertema Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam serta Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.
“Pemilu tahun 2024 juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan,” kata Ulfah Mawardi.
Ulfah juga menekankan, ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis.
“Pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya,” kata dia.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang layak anak.
Sejauh ini, imbuh Ulfah, upaya itu sudah ditempuh pemerintah dengan melahirkan beragam kebijakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), dan aturan lainnya tentang perlindungan anak.
“Contohnya, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi pembentukan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang diinisasi Ikhbar Foundation, Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, bersama sejumlah pondok pesantren lain di Indonesia.
“Hal ini bisa turut memperkuat pencegahan kekerasan seksual yang masih kerap terjadi, termasuk di dalam dunia pendidikan,” kata Ulfah.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.