SUARA CIREBON – Mungkin masih bayak umat Islam yang tidak paham aturan mengenai hewan qurban dikaitkan dengan nama orang yang mengorbankannya.
Ada hewan Qurban Idul Adha yang diperbolehkan, 1 ekor tapi atas nama lebih dari satu orang, atau sistem patungan.
Tapi ada juga hewan Qurban yang dilarang dengan sistem patungan saat dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.
Kambing dan domba, merupakan hewan qurban yang tidak bisa menggunakan sistem patungan. Harus atas nama 1 orang untuk penyembelihan di hari Idul Adha.
Kementrian Agama (Kemenag) menjelaskan soal hukum perongan dan patungan dikaitkan dengan jenis-jenis hewan qurban pada saat Idul Adha.
Menurut ulama fikih, berkurban 1 ekor kambing atau domba saat Idul Adha untuk satu keluarga, hukumnya tidak boleh.
Hal ini karena 1 ekor kambing atau domba hanya bisa diperuntukan qurban hanya bagi 1 orang saat Idul Adha.
“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor kambing, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah,” tutur penjelasan Kemenag melalui akun Instagramnya.
Lalu bagaimana aturan yang membolehkan sistem patungan dikaitkand engan hewan qurban ?
Beda kambing dan domba, beda lagi dengan sapi atau unta dan sejenisnya.
Mayoritas ulama membolehkan berkurban dengan sistem patungan untuk jenis hewan tertentu, namun maksimal 7 orang.
Ketentuan mengenai diperbolehkannya sistem patungan untuk hewan qurban dijelaskan lewat Hadist Rasulullah.
Ibnu Abbas mengungkapkan :
“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha datang. Akhirnya kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al Hakim).
Dari situ, untuk sapi, unta atau jenis hewan bertubuh besar dan berharga mahal, bisa melalui sistem patungan.
Hanya saja, jumlah orang yang patungan dibatasi maksimal 7 orang. Mengenai berapa besarnya patungan, bergantung kesepakatan diantara 7 orang tersebut.***