SUARA CIREBON – Keputusan Tim Seleksi (Timsel) yang merekomendasikan 14 nama calon komisioner KPU Jawa Barat dipersoalkan.
Timsel dinilai tidak teliti, karena dari 14 nama yang dinyatakan lolos dan disodorkan ke KPU RI, terdapat sejumlah nama yang terindikasi memiliki masalah khususnya terkait persoalan hukum.
Nama-nama yang masuk 14 besar calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang diumumkan Timsel pada 29 Juni 2023 silam, yakni, Abdulah Sapi’i, Ade Zaenul Mutaqien, Adie Saputro, Ahmad Nurhidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardia, Iing Nurdin, Mega Nugraha, Muhtadin, Samsudin, Ujang Kusumah Atmawijaya, Umi Wahyuni dan Wasikin Marzuki.
Dua orang peserta seleksi calon Anggota KPU Jawa Barat, Asep Z Fauzi dan Ramlan Maulana yang dinyatakan tidak lolos 14 besar, melakukan gugatan pada timsel KPU Jawa Barat tersebut.
Pasalnya, Pansel dianggap telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, pemilu harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip terbuka.
Yaitu pasal 34 huruf (e) dan huruf (f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
Kedua penggugat melalui kuasa hukumnya, Deri Afwan menyebut, Asep Z Fauzi dan Ramlan Maulana telah dinyatakan berhasil lulus pada tahap seleksi tertulis dan tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan keputusan timsel Nomor: 4/TIMSELPROV-GEL.5- PU/03/32/2023 dan berhak melanjutkan pada proses seleksi selanjutnya yaitu test kesehatan dan wawancara.
“Para Pemohon keberatan dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi kesehatan dan wawancara, padahal semua syarat yang telah disyaratkan oleh Tergugat telah dipenuhi oleh Para Penggugat ketika mengikuti seleksi,” kata Deri Afwan, dalam rilis yang diterima, Minggu, 9 Juli 2023.
Berdasarkan ketentuan pasal 34 huruf (e) dan huruf (f) sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menuangkan keseluruhan nilai hasil wawancara secara tertulis, terbuka dan transparan dalam format penilaian sebagaimana diumumkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA).
“Hal yang terjadi justru hasil nilai wawancara dan kesehatan yang terdapat di SIAKBA tersebut tidak dituangkan secara utuh melainkan hanya memuat nilai kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan kelembagaan penyelenggara pemilu, sementara nilai rekam jejak calon dan aduan masyarakat (jika ada atau jika tidak ada), tidak dinilai dan tidak dituliskan,” ujar dia.
Bahwa oleh sebab tidak dinilainya rekam jejak calon, profil calon dan aduan masyarakat, proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat oleh Tim Seleksi diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf (g) dan hurf (h) UndangUndang No.7 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip proporsional dan profesional.
Penelusuan Suara Cirebon mendapati sejumlah nama dari 14 peserta yang dinyatakan lolos untuk tahap selanjutnya tersebut, tercatat pernah bermasalah. Salah satunya adalah berisinial S yang saat ini tengah menghadapi tudingan kode etik yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor ke DKPP. Perkara dengan nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 ini menyeret S berkaitan dengan ucapan tidak senonoh.
Selain S ada juga calon perempuan yang berisinial UW, yang saat diduga tengah menghapai tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkaitan dana Pemilu 2019 silam.
Sosok perempuan lain yang dituding bermasalah adalah AN. AN ditengarai pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Garut berkaitan kasus wanprestasi. Yang bersangkutan ditengarai terlibat dalam transaksi jual- beli rekrutmen PPK-PPS di Garut.
Nama lain yang dianggap bermasalah adalah IN. IN pernah disidik oleh KPK terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Saat sejumlah awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi terkini isu tersebut kepada salah satu anggota Timsel, KH Aziz Hakim Syaerozie, yang bersangkutan enggan untuk berkomentar dan menyarankan awak media untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Timsel Fauzan Ali Rasyid .
“Langsung ke ketua Timsel saja,” ujarnya dalam pesan WA yang diterima awak media, Minggu, 9 Juli 2023.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Ketua Pansel KPU Jabar, Fauzan Ali Rasyid membenarkan, ada sejumlah pengaduan yang masuk terkait dari 14 calon komisioner KPU Jabar.
Saat sisi wawancara, pihaknya mengonfirmasi kebenaran tersebut kepada yang bersangkutan.
“Memang ada aduan yang masuk ke kita. Misalnya kasus di DKPP. Tapi, DKPP tidak memberikan sanksi, hanya sebatas teguran ringan saja. Jadi yang bersangkutan dianggap punya hak juga lolos seleksi. Dan kita tidak bisa meng-cut mereka,” kata Fauzan.
Begitupun calon yang dipersoalkan karena bermasalah dan diperiksa Kejari Kabupaten Bogor.
“Tapi kita tidak menerima keputusan pengadilan bahwa dia berperkara. Artinya, tidak ditemukan kasus dengan kekuatan hukum tetap. Ini kan masih isu, dan bersifat azaz praduga tak bersalah,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap melampirkan laporan semua pengaduan yang masuk ke KPU RI.
“Semua dugaan itu sudah kita cek. Dan tidak ada yang bermuatan hukum tetap,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.