SUARA CIREBON – Amcaman eksekusi penyitaan rumah mewah oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) terungkap ternyata justru dari gugatan yang disampaikan Guruh Soekarno Putra sendiri.
Susy Angkawijaya, pihak yang bersengketa dengan Guruh Soekarno Putra, pada awalnya malah sebagai tergugat.
“Jadi sengketa perdata ini justru berawal dari gugatan Guruh Soekarno Putra kepada yang kini menjadi lawan perdatanya, Susy Angkawijaya,” tutur Humas PN Jaksel, Djuyamto, SH, MH.
Proses gugatan Guruh Soekarno Putra kepada Susy Angkawijaya yang menjadi awal sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Jln Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel ini terjadi di tahun 2014.
Berawal dari Guruh Soekarno Putra yang menggugat Susy Angkawijaya. Kemudian di tengah proses gugatan perdata tersebut, muncul gugatan rekonvensi atau gugat balik dari Susy Angkawijaya kepada Guruh Soekarno Putra.
“Pada proses persidangan selanjutnya, justru gugatan rekonvensi atau gugat balik Susy Angkawijaya yang dimenangkan oleh putusan PN Jaksel,” tutur Djuyamto.
Sebelum keputusan PN Jaksel yang memenangkan Susy Angkawijaya, gugatan Guruh Soekarno Putra lebih dulu ditolak PN Jaksel.
Sebaliknya, PN Jaksel membuat putusan menerima gugat balik atau rekonvensi Susy Angkawijaya terhadap Guruh Soekarno Putra mengenai sengketa rumah dan tanah.
“Gugatan rekonvensi Susy Angkawjaya dimenangkan hakim PN Jaksel pada tanggal 2 Mei 2016. Prosesnya dua tahun sejak gugatan pertama tahun 2014,” tutur Djuyamto.
Atas putusan PN Jaksel, terjadi banding sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya tetap menguatkan putusan PN Jaksel yang memenangkan Susy Angkawijaya.
“Ini sudah sampai putusan kasasi MA. PN Jaksel hanya melaksanakan perintah berdasar putusan kasasi MA dan permohonan Susy Angkawijaya,” tutur Humas Pn jaksel, Djuyamto, SH, MH menjelaskan soal perkara perdata yang dialami Guruh Soekarno Putra.
Setelah menang dari mulai PN jaksel, PT Jakarta sampai kasasi MA, Susy Angkawijaya mengajukan permohonan esekusi putusan berupa pengosongan rumah Guruh Soekarno Putra.
“Atas putusan kasasi dan permohonan Susy Angkawijaya, PN Jaksel menindaklanjuti dengan membuat penetapan eksekusi nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto nomor 757/pdtg 2014,” tutur Djuyamto.
Rumah mewah bernilai miliaran rupiah yang selama ini dihuni Guruh Soekarno Putra, bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel).
Rencana penyitaan rumah mewah putra sulung Proklamator Soekarno dengan ibu Fatmawati, Guruh Soekarno Putra, dijadwalkan tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.
PN Jaksel telah menetapkan eksekusi penyitaan 4 Agustus 2023 dan surat tersebut telah dikirimkan langsung ke Guruh Soekarno Putra.
Rencana penyitaan rumah Guruh Soekarno Putra yang merupakan adik kandung Ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putra, disampaikan PN Jaksel terkait sengketa kepemilikan rumah dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
Sejak dinyatakan kalah dalam sidang perdata tersebut, PN Jaksel meminta Guruh Soekarno Putra untuk meninggalkan rumah mewahnya yang terletak di Jln Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel.
“Sejak putusan pengadilan perdata itu, kami telah memberi peringatan berkali-kali sejak setahun lalu dengan perintah mengosongkan rumah,” tutur Djuyamto.
Dijelaskan, penetapan pengosongan rumah dari PN Jaksel sejak Agustus 2022 lalu tak lama setelah keputusan pengadilan.
“Kami sudah memberi peringatan berkali-kali. Sudah lebih dari tiga kali. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” tutur Djuyamto.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.