SUARA CIREBON – Masyarakat tengah heboh dengan munculnya ancaman eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarno Putra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel berencana memaksa Guruh Soekarno Putra, putra sulung Proklamator dan Presiden Republik Indonesia I, Ir Soekarno dengan Ibu Fatmawati, mengosongkan rumah mewahnya.
Terletak di Jln Sriwijaya, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel, atas perintah putusan pengadilan, Guruh Soekarno Putra harus segera meninggalkan rumah meway yang selama ini ditinggalinya.
PN Jaksel merencanakan eksekusi pengosongan rumah mewah bernilai miliaran rupiah Guruh Soekarno Putra pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi rumah mewah Guruh Soekarno Putra ini merupakan langkah kesekian kalinya yang dilakukan PN Jaksel sejak setahun lalu.
“Kami sudah memberi peringatan berkali-kali sejak setahun lalu. Sampai akhirnya merencanakan eksekusi pada 3 Agustus 2023 mendatang,” tutur Humas PN Jaksel , Djuyamto, SH, MH.
Guruh Soekarno Putra kalah dalam sengketa perdana kepemilikan atas rumah yang ditinggalinya di Jln Sriwijaya dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
Putusan pengadilan yang berakhir dengan kekalahan adik kandung Presiden RI ke 5 dan Ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding).
Dalam sengketa perdata tersebut, Guruh Soekarno Putra sempat melakukan berbagai upaya hukum atas putusan PN Jaksel.
Dari mulai banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi sampai peninjauan kembal9 (PK) di Mahkamah Agung (MA). Seluruh keputusan menguatkan kemenangan lawan sengketa perdatanya, Susy Angkawijaya.
Sebagai pemenang, Susy Angkawijaya lalu memohonkan ke PN Jaksel untuk pengosongan rumah dari penguasaan fisik oleh Guruh Soekarno Putra.
Rumah yang dihuni Guruh Soekarno Putra di Jln Sriwijaya, Selong, Kebayoran baru, Jaksel seluas sekitar 700 meter persegi (m2) lebih.
Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.400 m2. Rumah tersebut, menurut informasi, awalnya terdiri dari dua unit rumah yang berpunggungan dengan rumah ibunda Guruh Soekarno Putra, Ibu Fatmawati.
Oleh Guruh Soekarno Putra setelah melakukan pembelian dengan Susy Angkawijaya, dijadikan satu.
Kini Guruh Soekarno Putra yang juga sebagai anggota DPR RI tinggal menunggu hari mendiami rumah tersebut.
Bagaimana nanti kelanjutannya. Apakah pada 3 Agustus 2023 mendatang, PN Jaksel akan benar-benar melakukan eksekusi untuk mengusir Guruh Soekarno Putra, yang di era generasi 70 sampai 80an, sebagai menthor sejumlah seniman kontemporer di era Generasi Bunga ?
Kita tunggu saja.***