SUARA CIREBON – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Jika sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor, sejak selasa malam ditetapkan tersangkja, 1 Agustus 2023, Panji Gumilang menjalani penyidikan dalam status tersangka.
Usai Bareskrim Polri menetapkan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan dari selasa malam sampai Rabu dini hari.
Pada Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Panji Gumilang meminta penyidikan dihentikan.
Karena sudah dini hari, penyidik lalu memenuhi permintaan Panji Gumilang untuk menghentikan penyidikan dan memberi kesempatan pimpinan Pesantren Al Zaytun itu beristirahat.
Diperoleh informasi, Panji Gumilang menginap dan dititipkan di kantor Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri belum menetapkan status tahanan untuk Panji Gumilang.
“Kita baru membuat surat penetapan tersangka dan surat penangkapan. Untuk surat penahanan, kita masih ada waktu 1 x 24 jam,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Rencananya, pemeriksan Panji Gumilang dalam status tersangka akan dilanjutkan pada Rabu siang ini, 2 Agustus 2023.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan Rabu siang ini,” tutur Djuhandhani.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa sore. Sampai pukul 15.00 WIB dan langsung menemui penyidik.
Panji Gumilang diperiksa selama empat jam. Lalu Bareskrim Polri mengumumkan penetapan status tersangka untuk Panji Gumilang.
Usai ditetapkan tersangka, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan sampai Rabu dini hari pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan ada tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang untuk dugaan pidana ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang antara lain :
1. Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal ujarab kebencian dimana ancamannya 10 tahun.
2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
3. Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun tentang penistaan agama.
Dari tiga pasal itu, jika diakumulasikan, ancaman hukuman untuk pimpinan Al Xaytun, Panji Gumilang sampai 21 tahun.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.