SUARA CIREBON – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Pemimpin tertinggi di Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat tiga pasal berlapis oleh penyidik Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tiga pasal tadi, jika diakumulasikan, Panji Gumilang dijerat penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan ancaman hukuman 21 tahun.
Pasal-pasal yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, pesantren terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat antara lain :
1. Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal ujarab kebencian dimana ancamannya 10 tahun.
2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
3. Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun tentang penistaan agama.
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Hanya selam beberapa jam, Rabu 2 Agustus 2023, sidang perdana gugatan pimpinan Al Zaytun ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) digelar.
Pada Rabu hari ini, 2 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Panji Gumilang ke Wakil Ketua Umum MUI, H Anwar Abbas dan MUI secara kelembagaan.
Sidang perdana itu berisi agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), baik penggugat atas nama Panji Gumilang, maupun tergugat Anwar Abbas dan MUI.
“Sidang perdana ini hanya pemeriksaan legal standing dari tergugat Anwar Abbas dan penggugat Panji Gumilang. Berikutnya, hakim akan memeriksa legal standing MUI,” tutur Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.
Seperti diketahui, Panji Gumilang melalui tim pengacaranya, menggugat Waketum MUI Anwar Abbas dan MUI secara kelembagaan.
Anwar Abbas digugat dengan tuntutan Rp.1 (satu rupiah) sebagai kerugian materil, dan Rp.1 triliun kerugian imateril yang diderita Panji Gumilang.
Menurut keterangan tertulis Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, kliennya merasa dirugikan dengan pernyataan Anwar Abbas terkait tuduhan komunis.
“Anwar Abbas menuduh Syekh Panji Gumilang sebagai komunis mengambil pernyataan beliau yang menyebut kata “saya komunis”. Hanya berdasar potongan video,” tutur Hendra Effendi.
Anwar Abbas tidak berusaha konfirmasi untuk mengetahui rekaman video secara utuh dalam konteks apa Panji Gumilang bicara “saya komunis”.
“Ini Syekh Panji Gumilang hanya sedang menirukan ucapan tamunya yang berasal dari China di depan para santrinya,” tutur Hendra Effendi.
Diceritakan, konteks Panji Gumilang mengucapkan kata “saya komunis”. Panji Gumilang sedang berdialog dengan tamunya yang berasal dari China.
Panji Gumilang lalu bertanya kepada tamunya, apakah tamunya itu beragama Nsrasi, Budhis atau Hindu. Tamu dari China itu lalu menjawab bahwa dirinya komunis.
“Nah kata saya komunis yang disampaikan Panji Gumilang itu konteksnya sedang menirukan jawaban tamunya yang berasal dari China. Potongan video itu yang disebarluaskan, lalu dijadikan tuduhan oleh Anwar Abbas,” tutur Hendra Effendi.
Dari PN Jakpus diperoleh informasi, setelah memeriksa legal standing Panji Gumilang selaku penggugat dan Anwar Abbas selaku tergugat, sidang berikutnya memeriksa kedudukan hukum MUI.
Setelah memeriksa legal standing penggugat dan tergugat I (Anwar Abbas), sidang bakal dilanjutkan memeriksa legal standing tergugat II (MUI).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.