Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Sidang Gugatan Terhadap Anwar Abbas dan MUI Digelar Hari Ini

by Rakisa
Rabu, 2 Agustus 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Sidang Gugatan Terhadap Anwar Abbas dan MUI Digelar Hari Ini

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.* (Foto: Instagam @kepanitiaanalzaytun)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Pemimpin tertinggi di Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat tiga pasal berlapis oleh penyidik Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tiga pasal tadi, jika diakumulasikan, Panji Gumilang dijerat penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan ancaman hukuman 21 tahun.

Pasal-pasal yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, pesantren terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat antara lain :

1. Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal ujarab kebencian dimana ancamannya 10 tahun.

2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

3. Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun tentang penistaan agama.

Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Hanya selam beberapa jam, Rabu 2 Agustus 2023, sidang perdana gugatan pimpinan Al Zaytun ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) digelar.

Pada Rabu hari ini, 2 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Panji Gumilang ke Wakil Ketua Umum MUI, H Anwar Abbas dan MUI secara kelembagaan.

Sidang perdana itu berisi agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), baik penggugat atas nama Panji Gumilang, maupun tergugat Anwar Abbas dan MUI.

“Sidang perdana ini hanya pemeriksaan legal standing dari tergugat Anwar Abbas dan penggugat Panji Gumilang. Berikutnya, hakim akan memeriksa legal standing MUI,” tutur Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

Seperti diketahui, Panji Gumilang melalui tim pengacaranya, menggugat Waketum MUI Anwar Abbas dan MUI secara kelembagaan.

Anwar Abbas digugat dengan tuntutan Rp.1 (satu rupiah) sebagai kerugian materil, dan Rp.1 triliun kerugian imateril yang diderita Panji Gumilang.

Menurut keterangan tertulis Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, kliennya merasa dirugikan dengan pernyataan Anwar Abbas terkait tuduhan komunis.

“Anwar Abbas menuduh Syekh Panji Gumilang sebagai komunis mengambil pernyataan beliau yang menyebut kata “saya komunis”. Hanya berdasar potongan video,” tutur Hendra Effendi.

Anwar Abbas tidak berusaha konfirmasi untuk mengetahui rekaman video secara utuh dalam konteks apa Panji Gumilang bicara “saya komunis”.

“Ini Syekh Panji Gumilang hanya sedang menirukan ucapan tamunya yang berasal dari China di depan para santrinya,” tutur Hendra Effendi.

Diceritakan, konteks Panji Gumilang mengucapkan kata “saya komunis”. Panji Gumilang sedang berdialog dengan tamunya yang berasal dari China.

Panji Gumilang lalu bertanya kepada tamunya, apakah tamunya itu beragama Nsrasi, Budhis atau Hindu. Tamu dari China itu lalu menjawab bahwa dirinya komunis.

“Nah kata saya komunis yang disampaikan Panji Gumilang itu konteksnya sedang menirukan jawaban tamunya yang berasal dari China. Potongan video itu yang disebarluaskan, lalu dijadikan tuduhan oleh Anwar Abbas,” tutur Hendra Effendi.

Dari PN Jakpus diperoleh informasi, setelah memeriksa legal standing Panji Gumilang selaku penggugat dan Anwar Abbas selaku tergugat, sidang berikutnya memeriksa kedudukan hukum MUI.

Setelah memeriksa legal standing penggugat dan tergugat I (Anwar Abbas), sidang bakal dilanjutkan memeriksa legal standing tergugat II (MUI).***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: Al ZaytunAnwar AbbasMUIPanji GumilangSidangTersangka

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version