SUARA CIREBON – Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon nomor 700.1/2608-insp tentang Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bagi bakal calon kuwu di Kabupaten Cirebon, menuai kontroversi.
Pasalnya, salah satu poin dalam SE tersebut memberikan kewenangan pada camat untuk melegalisir. Poin itu dinilai bakal menghambat proses demokrasi dan membuka celah korupsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata, Senin, 14 Agustus 2023.
“Saya mendapatkan banyak keluhan tentang persyaratan dan ketentuan legalisir camat dari para bakal calon kuwu, termasuk kuwu incumbent hingga perangkat desa. Sebab, ada beberapa oknum camat tidak memberikan legalisir,” ujar Waswin.
Menurut Waswin, SE tersebut harus dievaluasi dan segera untuk dicabut. Pasalnya secara legal standing sangat bermasalah karena rentan terjadinya praktik korupsi dan sangat berbau politik.
“Sangat besar kemungkinan untuk menghambat proses demokrasi di tingkat desa. Camat tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan atau surat keterangan,” katanya.
Namun, lanjut Waswin, dalam SE tersebut camat justru diberikan kewenangan untuk melegalisir dokumen. Padahal seharusnya legalisir dikeluarkan pejabat yang mengeluarkan SK.
“Kami minta Bupati Cirebon segera melakukan evaluasi dan mencabut Surat Edaran tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 tetap berjalan. Keputusan tersebut diambil setelah menunggu surat balasan dari Kemendagri hingga batas yang ditentukan yakni Jumat (21/7/2023), yang tak juga datang.
Pemkab Cirebon memutuskan, tahapan Pilwu serentak 2023 tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat. Tahapan Pilwu serentak berjalan sesuai surat keputusan Bupati Cirebon Nomor 151/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Jadwal Tahapan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).
Namun, Pemkab Cirebon telah menyiapkan skenario ketika revisi UU Desa kemudian disahkan menjadi UU di tengah berjalannya tahapan Pilwu dan mengharuskan tahapan pilwu disetop, maka DPMD pun siap untuk menghentikan tahapan tersebut.
Pilwu serentak 2023 akan diikuti sebanyak 100 desa yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.