SUARA CIREBON – Pemerintah Provonsi Jawa telah mengajukan sejumlah nama kandidat Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota yang akan segera memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada tahun 2023 ini ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini.
Untuk Wilayah III Cirebon, tiga daerah masing-masing Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon, nama-nama kandidat Pj Bupati/Wali Kota telah diajukan Pemprov Jabar ke Kemendagri.
Sementara dua daerah yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, nama kandidat Pj Bupati-nya, tidak masuk dalam daftar pengajuan Pemprov Jabar ke Kemendagri.
Padahal, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon telah mendapat konfirmasi AMJ pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih, pada akhir Desember 2023 ini.
Saat dikorfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, sejumlah nama yang bakal diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Cirebon akan keluar dua bulan sebelum AMJ Bupati Cirebon, Imron nanti.
“Kalau saya prinsipnya, ketika diusulkan dan ditunjuk saya siap. Karena usulan untuk Pj Bupati dari DPRD,” kata Hilmi di Sumber, Selasa, 5 September 2023.
Senada, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, mengatakan, mekanisme penentuan Pj Bupati akan dilakukan oleh Kemendagri dua bulan menjelang AMJ bupati dengan berkirim surat ke DPRD Kabupaten Cirebon.
Prosesnya nanti, lanjut Yadi, DPRD akan menggodok nama-nama calon Pj Bupati untuk kemudian diusulkan ke Kemendagri.
“Untuk Pj Bupati itu tidak ada sentuhan dengan Pemda,” ujar Yadi Wikarsa, Selasa, 5 September 2023.
Ia mengatakan, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati adalah dari pejabat eselon II, yakni kepala dinas dan Sekda. Hanya saja, sampai saat ini surat dari Kemendagri ke DPRD tersebut belum ada.
“AMJ Bupati sesuai hasil konfirmasi dengan Kementrian adalah akhir 2023, bahasanya akhir 2023. Jadi, tanggal 29 juga akhir 2023 dan 31 Desember juga akhir 2023,” paparnya.
Sebelumnya, Yadi menegaskan tiga nama calon Pj Bupati Cirebon yang akan diusulkan ke Kemendagri merupakan hak prerogatif DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, Pemkab Cirebon hanya akan menerima tembusan dari DPRD setelah tiga nama calon Pj diusulkan ke Kemendagri.
“Dewan yang mengusulkan ke Kemendagri, bisa jadi ada tembusan ke Pemda. Sekarang belum ada nama (calon Pj, red), tiga nama itu hak prerogatif DPRD,” ujar Yadi.
Dalam hal ini, imbuh Yadi, Pemda tidak melakukan apapun kecuali hanya berkoordinasi dengan DPRD. Itu pun ketika diminta oleh DPRD berkaitan dengan pengusulan Pj tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU), kata Yadi, ketika Kemendagri sudah mengirimkan surat pemberitahuan AMJ Bupati, maka bersamaan dengan hal itu Kemendagri juga menyurati DPRD untuk menempuh mekanisme tentang pengusulan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati.
Terkait AMJ bupati, menurut dia, diatur sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, poin yang ada di dalamnya menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah yakni Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Pilkadanya di tahun 2018 maka berakhir di akhir tahun 2023.
“AMJ-nya kembali ke UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Yadi.
Tiga nama calon Pj Bupati yang akan diusulkan DPRD itu merupakan golongan pejabat eselon II. Hal itu mengacu pada UU yang menyebut nama calon Pj yang diusulkan menduduki jabatan tinggi pratama.
Seperti diketahui, AMJ Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023. Surat keputusan dari Kemendagri tentang AMJ Bupati dan Wabup Cirebon tersebut sudah diterima Bupati Cirebon, H Imron.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.