SUARA CIREBON – Dalam satu bulan terakhir tepatnya sejak awal Agustus lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon telah menurunkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemasangan Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, APS bacaleg yang ditertibkan adalah melanggar aturan larangan pemasangan, di antaranya, yang terpasang di tiang listrik, pohon, tempat ibadah, taman, dan tempat pendidikan.
Dari sejumlah tempat yang dilarang dipasang APS, pihaknya menemukan banyak APS partai politik dan bacaleg yang masih dipasang di pohon.
“Kami sudah lakukan tindakan penertibatan dengan cara menurunkan APS, tapi untuk billboard kami tidak wewenang. APS yang kita turunkan itu tempat-tempat yang dilarang saja,” kata Edi, Senin, 11 September 2023.
Edi mengaku, selama satu bulan terakhir jajarannya telah menurunkan lebih dari 300 APS bacaleg baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Cirebon.
“Yang harus diperhatikan itu konten atau isi dari APS kalau sifatnya ajakan terpaksa kami turunkan, kendati tidak dipasang di tempat yang dilarang tetap kami turunkan kalau isi kontennya sudah kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bacaleg yang memasang APS berupa ajakan untuk mencoblos. Hal ini, menurutnya, jelas merupakan pelanggaran karena saat ini belum masuk tahapan kampanye.
“Ada alat peraga sosialisasi yang sudah ada berupa ajakan (mencoblos). Ajakan tersebut dengan berupa simbol ada yang pakai kalimat ajakan, ataupun nomor yang pakai pakunya, itu sudah termasuk pelanggaran,” ujar Devi.
Pihaknya telah menginstruksikan agar APS yang ‘berbau kampanye’ itu untuk diinventarisasi.
“Kemudian kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti APS yang berbau kampanye tersebut,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.