SUARA CIREBON – Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penydiik KPK setelah ia tiba di Jakarta usai menjenguk ibunya yang sakit di kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Penyidik KPK yang sudah menunggu, menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo begitu tiba di rumahnya di Jakarta.
Syahrul Yasin Limpo langsung dibawa ke kantor KPK di Jln HR Rasuna Said, Kuningan, jakarta Selatan.
Dengan pengawalan ketat, tiba di kantor KPK, Syahrul Yasin Limpo langsung diarahkan ke lantai dua.
Syahrul Yasin Limpo mengenakan elana, jaket dan topi serba hitam. Kader Patai Nasdem itu mengenakan masker putih.
Kedua tangannya diborgol dan langsung menujulantai dua gedung KPK untuk langsung diperiksa oleh penyidik.
Syahrul Yasin Limpo tidak memberi keterangan apapun saat ditanya wartawan. Keluar dari mobil, dengan pengawalan ketat, Syahrul Yasin Limpo langsung masuk dan menuju lantai dua kantor KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa jual beli jabatan, pemerasan dan penyuapan atau gratifikasi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
Selain Suahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yang merupakan pejabat tinggi di Kementan.
Keduanya berinisial KS, Sekertaris Jendral Kementan dan MH, Direktur Alat dan Produksi Pertanian.
Ketiganya menghadapi tuduhan dari penyidik KPK korupsi berupa jual beli jabatan, pemerasan dan pemberian suap atau gratifikasi.
Dari tindakan itu, hasil penyelidikan KPK, Syahrul Yasin Limpo dan dua tersangka lain telah menikmati uang haram sebesar Rp.13,9 miliar.
Untuk penetapan tersangka, Syahrul Yasin Limpo sempat memberikan perlawanan hukum kepada KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.