SUARA CIREBON – Tim sukses (timses) salah satu calon kuwu (calwu) Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, mendatangi kantor Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kuwu di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, Desa Lemahabang merupakan satu dari lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kuwu (Pilwu) serentak yang digelar, pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu. Hal itu, karena selisih hasil perhitungan suara dengan calwu terpilih berada di bawah satu persen.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto membenarkan, timses salah satu calwu dari Desa Lemahabang tersebut datang ke Kesbangpol, pada Senin, 23 Oktober 2023 sore.
“Kemarin sore kami kedatangan timses calon kuwu Desa Lemahabang,” kata Edwin, Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, menurut Edwin, kedatangan timses calon kuwu Desa Lemahabang tersebut baru sebatas konsultasi terkait tata cara atau proses pengaduan sengketa Pilwu.
“Hanya berkonsultasi. Mereka tanya-tanya prosesnya seperti apa, hanya sebatas itu,” kata Edwin.
Menurut Edwin, konsultasi timses salah satu calwu tersebut belum bisa dipastikan mengarah ke sengketa, karena hanya sebatas konsultasi. Ia menduga, kedatangan timses ke timwas kabupaten karena didorong rasa penasaran atas perolehan suara yang berada di bawah satu persen.
“Kalaupun memang benar-benar ingin mengadukan sengketa hasil pilwu, kami sudah mengingatkan camat agar bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dulu. Kalau (di tingkat kecamatan, red) tidak bisa, terpaksa kita yang harus selesaikan,” terangnya.
Edwin menambahkan, jika calwu ingin mengadukan sengketa hasil pilwu ke timwas kabupaten maupun kecamatan, maka pengaduan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Kemudian, yang melapor juga harus calwu bersangkutan dan timsesnya.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 membuka pengaduan sengketa hasil penghitungan suara pilwu selama tiga hari, yang dimulai Senin hingga Rabu, 23-25 Oktober 2023.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon sekaligus Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto, mengatakan, pada hari pertama ini pihaknya belum menerima pengaduan dari calon kuwu yang perolehan suaranya hanya selisih satu persen dengan calon kuwu lainnya.
“Kita hanya menerima pengaduan yang selisih suaranya di bawah satu persen,” kata Edwin Yudianto, Senin (23/10/2023).
Namun, saat ini pihaknya sudah memiliki data lima desa yang berpotensi mengadukan sengketa hasil penghitungan Pilwu serentak yang digelar, Minggu, 22 Oktober 2023 kemarin. Kelima desa itu berada di lima kecamatan berbeda.
“Nah, yang (hasil penghitungan, red) di bawah satu persen itu ada lima desa di lima kecamatan,” kata Edwin.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru dengan selisih 33 suara (0,76%), kemudian Desa Gujeg Kecamatan Panguragan dengan selisih 9 suara (0,44%), Desa Kondangsari Kecamatan Beber selisih 18 suara (0,46%), Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong selisih 27 suara (0,96%) dan Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang dengan selisih 20 suara (0,93%).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.