SUARA CIREBON – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghentikan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Solo, Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam membuat putusan MK Nomor 90 yang memuluskan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama seperti prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecapakapan, kesetaraan, independen, kepantasan dan kesopanan.
MKMK membacakan putusan atas sidang etik terhadap proses pengambilan keputusan terhadap putusan MK Nomor 90 yang menjadikan Gibran Rakabuming lolos memenuhi syarat sebagai cawapres.
Selain Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi, namun ringan kepada enam hakim konstitusi lain, berupa teguran lisan.
Namun untuk Anwar Usman, MKMK dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jilmy Asshidqqie, memberi sanksi etik yang berat.
Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie juga meminta Wakil Ketua MK, segera memilih ketua MK baru pengganti.
“Wakil Ketua MK, dalam waktu 2 kali 24 jam segera menggelar rapat hakim konstitusi untuk memilih Ketua MK yang baru,” tutur Jimly Asshidiqqie, Selasa, 7 November 2023.
Sanksi lain yang diberikan kepada Anwar Usman, ialah larangan untuk mengikuti sidang perkara sengketa pemilu, pemilihan presiden danm pemilihan kepala daerah untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.