SUARA CIREBON – Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), buka suara terkait kasus yang menimpa dirinya, Rabu, 8 November 2023.
Di hadapan wartawan di gedung MK di Jakarta, Rabu siang, Anwar Usman menyampaikan sikap secara terbuka melalui pernyataan tertulis.
Sikap terbuka Anwar Usman dibacakan sendiri. Menyangkut lebih dari 15 poin penting yang dibacakan poin per poin.
Dalam pernyataannya, Anwar Usman menyinggung kalau dirinya pasrah saat akan menerima putusan sidang MKMK.
Meskipun dirinya Ketua MK, namun Anwar Usman mengaku memberi kesempatan MKMK membuat putusan tanpa ada interverensi dari dirinya.
“Meski saya Ketua MK, saya tidak melakukan interverensi terhadap putusan MKMK. Saya pasrah dan membiarkan MKMK membuat putusan yang independen,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Anwar usman mengungkapkan kalau dirinya memang sengaja dijadikan tumbal politik.
Anwar uusman mengaku sudah mendengar informasi sebelum sidang majelis MKMK digelar bahwa dirinya memang dijadikan target atau sasaran.
“Saya sudah mendengar, ada rencana pembunuhan karakter terhadap diri saya. Ada skenario politik untuk menjatuhkan dan menjadikan saya sebagai sasaran,” tutur Anwar Usman.
Meski telah mendengar skenario politik bahwa dirinya akan dijadikan tumbal politik, namun Anwar usman mengaku dirinya tetap berpikir positif.
“Saya ini muslim. Sebagai muslim saya berpikir positif saja. Apapaun yang terjadi sudah takdir. Jabatan itu milik Allah,” tutur Anwar Usman.
Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK oleh putusan MKMK terkait sidang putusan perkara Nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres.
Putusan pemberhentian Anwar Usman dibacakan langsng oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusan sidang etik MKMK, Jimly Asshidiqqie juga melarang Anwar Usman terlbat dalam sidang sengketa pemilu, pilpres hingga pilkada.
Wakil Ketua MK, diminta oleh MKMK, selama 2 x 24 jam menggelar rapat untuk menentukan Ketua MK pengganti Anwar Usman.
Dalam rapat pemilihan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang untuk kembali mencalonkan sebagai ketua.
Selain Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi etik kepada para hakim konstitusi lainnya.
Hanya saja, hakim konstitusi lain yang terbukti melakukan pelanggaran etik, hanya diberi teguran lisan.
Sanksi berbeda ini karena Anwar Usman masuk kategori melakukan pelanggaran etik berat, sedangkan hakim konstitusi lain hanya melakukan pelanggaran etik ringan.
Sidang MKMK sendiri terkait putusan MK nomor 90 tentang syarat batas usia capres dan cawapres yang membuat keponakan Anwar Usman yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, lolos sebagai cawapres.
Masyarakat sipil yang protes menilai putusan nomor 90 memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang juga putra sulung Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres berpasagan dengan capres Prabowo Subianto.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.