SUARA CIREBON – Ada pernyataan menarik saat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar usman menyampaikan sikapnya secara tertulis.
Anwar Usman mengungkapkan soal proses dirinya saat memimpin sidang MK untuk uji materiil perkara nomor 90 terkait batas usia minimal dan persyaratan capres dan cawapres.
Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari cawapres Gibran ini menuturkan, bahwa saat ia membuat putusan Nomor 90 terkait persyaratan capres dan cawapres, itu sudah sesuai dengan hati nuraninya sebagai hakim konstitusi.
Bahkan Anwar Usman mengungkapkan bagaimana seorang hakim yang harus berpegang pada hati nurani saat memutus perkara dalam persidangan.
“Jika seorang hakim memutus perkara, tidak berdasar suara hati nurani, ia sesungguhnya sedang meghukum diri sendiri,” tutur Anwar Usman.
Seperti diketahui, setelah diberhentikan dari jabatans ebagai Ketua MK melalui putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar usman memberi pernyataan sikap secara tertulis.
Pernyataan sikap tertulis itu dibacakan poin per poin. Sedikitnya ada 20 poin sikap Anwar Usman terhadap putusan pemberhentian driinya sebagai Ketua MK oleh MKMK yang dipimpin, Jimly Asshidiqqie.
Anwar Usman mengungkapkan pernyataannya secara tertulis di depan puluhan wartawan di Gedung MK pada Selasa, 8 November 2023, atau sehari setelah putusan pemberhentiannya sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa 7 November 2023.
Dalam pernyataan tertulisnya, Anwar Usman mengaku meyadari sepenuh hati soal konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menangani pengujian Undang Undang soal batas usia capres dan cawapres.
“Sejak awal saya sadar uji materil Undang Undang pada perkara ini sangat kuat nuansa politiknya. Namun sebagai hakim kostitusi, sebagai hakim karier tetap harus membuat putusan sesuai asas-asas hukum yang berlaku,” tutur Anwar Usman.
Anwar Usman mengatakan, penanganan perkara nomor 90/PUU-21/2023 sudah sesuai asas dan norma hukum yang berlaku bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara.
“Namun yang sangat disayangkan, muncul fitnah terkait perkara Nomor 90. Fitnah yang amat keji, sama sekali tidak berdasarkan fakta,” tutur Anwar Usman.
Anwar Usman menyatakan dirinya tidak akan mengrbankan diri sebagai hakim kosntitusi demi meloloskan pasangan calon tertentu.
“Lagipula ini keputusan kolektif kolegial. Bukan seseorang. Soal capres dan cawapres dalam demokrasi, rakyat yang akan menentukan siapa calonnya yang akan dipilih,” tutur Anwar usman.
Sempat pula disinggung soal konflik kepentingan. Di tubuh MK, perkara yang ada nuansa konflik kepentingan itu sangat banyak.
Bahkan terjadi sejak era Prof Jimly Asshidiqqie, termasuk di era Mahfud MD sampai Hamdan Zoelva.
Anwar Usman menyebut deretan perkara di MK yang bernuansa konflik kepentingan sejak tahun 2003.
“Sudah ada sejak 2003, sejak era Profesor Jimly, era Pak Mahfud sampai Pak hamdan Zoelva,” tutur Anwar Usman.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.