SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menerima audensi yang diajukan tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Siswanto Hartoyo, M Haris Fadilah dan Sumarno, Kamis, 9 November 2023.
Kuasa hukum ketiga caleg PAN tersebut, Nunu Sobari mengatakan, kliennya keberatan dengan penatapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU, belum lama ini. Pasalnya, lanjut Nunu, ada perubahan nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan secara sepihak oleh partai.
“Kedatangan kami meminta kejelasan baik dari partai, KPU dan Bawaslu terkait pindah dapil,” kata Nunu.
Nunu menuturkan, Siswanto Hartoyo awalnya berada di dapil 4 pada saat penetapan DCT berada di dapil 7. Sedangkan M Haris Fadilah yang awalnya di dapil 5 kini berada di dapil 2.
“Sedangkan untuk Sumarno masalah nomor urut yang awalnya nomor 1 sekarang jadi nomor 2. Ketiganya ini sebelumnya sudah melakukan persiapan dan juga sosialisasi termasuk membentuk tim, sementara perpindahan dapil sendiri tidak ada konfirmasi kepada klien kami,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja yang hadir mewakili partai dalam kesempatan itu mengatakan, audensi berjalan dengan baik meski ada sedikit ada ketidakpuasan dari caleg tersebut. Hal itu menurutnya sudah biasa dalam dunia politik.
“Kalau memang masih ada ganjalan, lebih baik ditempuh melalui mahkamah partai. Karena permasalahan ini merupakan kewenangan partai politik,” ujar Bagja.
Pihak DPD PAN Kabupaten Cirebon, menurut Bagja, hanya mengikuti instruksi dari DPP PAN. Menurutnya, caleg yang tidak puas dengan hasil audensi, dipersilahkan untuk menempuh jalan yang sudah ditentukan. Karena permasalahan ini menurutnya menjadi kewenangan partai dalam hal ini DPP PAN.
“Terkait tudingan mereka kan sudah dibahas juga oleh KPU, kalau tidak ada tanda terima pengunduran diri. Yang KPU terima dari partai politik adalah model B (bakal calon) dan juga persetujuan dari DPP, dan tidak ada syarat lain apalagi surat pengunduran diri,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Cirebon, Sudiono mengatakan, permasalahan pindah dapil dan nomor urut merupakan kewenangan partai politik. Pihaknya sebagai penyelengga pemilu hanya mempunyai kewenangan menerima berkas persyaratan dari partai politik.
“Permasalahan ini merupakan kewenangan partai politik, jadi silakan diselesaikan secara internal partai. Kalau masih tidak puas kan ada mahkamah partai,” ujarnya singkat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.