SUARA CIREBON – Akhir Masa Jabatan (AMJ) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih belum ada titik kejelasan hingga saat ini. Tidak jelasnya AMJ, membuat rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk melakukan rotasi dan mutasi pada bulan November 2023 ini, belum dipastikan digelar.
Terlebih saat ini Wali Kota Bogor, Bima Arya sedang melakukan gugatan tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait masa jabatan yang terpotong. Gugatan terkait masa jabatan yang terpotong dan Pilkada ke MK itu, tidak hanya dilakukan Bima Arya, tetapi juga tujuh kepala daerah yang lain.
Sekertaris Badan (Sekban) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengatakan, rotasi mutasi akan dilaksanakan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan keputusan terikat AMJ. Namun hingga saat ini keputusan dari Kemendagri pun tak kunjung muncul.
“Tidak ada kepastian kapan AMJ itu, sementara rotasi dan mutasi dilakukan setelah adanya kejelasan terkait AMJ. Terlebih saat ini ada gugatan ke MK, jadi secara otomatis harus menunggu keputusan MK dulu,” ujar Ade kepada awak media, Senin, 20 November 2023.
Ade belum bisa memastikan AMJ Bupati jatuh pada bulan Desember 2023 atau Mei 2024. Persoalannya lanjut Ade, kalau digelar rotasi mutasi tanpa menunggu keputusan AMJ Bupati, ditakutkan menambah persoalan ke depannya.
“Kalau memang AMJ bupati pada Desember, lalu rotasi mutasi dilakukan bulan ini, mungkin tidak masalah. Tapi kalau rotasi dilakukan bulan ini, namun AMJ Bupati berakhir bulan Mei tahun depan, nanti ditakutkan tahun depannya sebelum bulan Mei akan ada rotasi mutasi lagi,” katanya.
Menurut Ade, pihaknya tidak mau ada teguran dari Kemendagri karena seringnya melakukan rotasi mutasi.
“Kita tidak mau keseringan rotasi mutasi. Makanya, patokan kita ya keputusan AMJ itu. Jadi intinya, di akhir masa jabatan bupati, rotasi mutasi akan dilakukan satu kali lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan, ada pernyataan langsung dari Kasubdit II Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Herni Ika Hutauruk, AMJ kepala daerah tengah diproses pada minggu ini, termasuk AMJ Bupati Cirebon, H Imron.
Dalam penjelasan Herni, lanjut Yadi, empat kepala daerah yang AMJ-nya berakhir tahun depan (2024), tetap akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
“Bu Herni meyakinkan, meskipun ada gugatan ke MK, AMJ termasuk AMJ Bupati Cirebon berakhir bulan Desember tahun ini,” tegasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.