SUARA CIREBON – Tim Tekab 852 Polresta Cirebon berhasil membekuk OS (47), terduga pelaku pembunuhan Rasni (45), ibu rumah tangga (IRT) di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. OS ditangkap dalam pelariannya di Jakarta Timur kurang dari 36 jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan keji ialah karena cemburu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, setelah menerima laporan dugaan pembunuhan pada Minggu, 26 November 2023, unit Reskrim Polsek Dukupuntang dan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tim juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Dalam kurun waktu kurang dari 36 jam, pelaku berinisial OS (47) berhasil diamankan di Jakarta Timur. Pelaku adalah mantan suami siri dari korban,” kata Kapolresta Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 28 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Arif, diketahui motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan keji ialah karena cemburu. Menurutnya, pelaku dan korban telah bercerai sejak Juli 2023.
Pelaku yang diketahui sebagai penjual angkringan merasa cemburu, karena pada malam kejadian, mendengar kabar korban didatangi laki-laki lain. Pelaku bahkan sempat menyuruh seseorang untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Mendengar kabar korban didatangi laki-laki lain, pelaku langsung cemburu dan merasa geram. Setelah berjualan angkringan, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa pisau di pinggangnya. Ia masuk rumah korban melalui pintu belakang kemudian masuk ke kamar korban. Saat itulah peristiwa pembunuhan keji itu pun terjadi.
“Korban dan pelaku ini suami istri secara siri. Pelaku mengajak korban rujuk tapi korban menolak dan teriak. Pelaku langsung cabut pisau dipinggang, kemudian melakukan penusukan,” ucapnya.
Setelah korban ditusuk berkali-kali hingga tak berdaya, pelaku kemudian lari ke perkebunan kosong dan melarikan diri ke Bekasi. Untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi, pelaku juga pergi lagi ke Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan visum etrevertum dan autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Polri Indramayu, ada 9 luka tusukan di area tubuh korban, termasuk 11 luka robek dan sayatan di tangan, pergelangan maupun di area lain.
“Korban meninggal seketika karena tusukan mengenai jantung,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, termasuk pakaian korban dan HP.
“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” paparnya.
Di tempat yang sama, OS mengaku bahwa perbuatannya dilakukan secara spontan, lantaran korban telah didatangi oleh laki-laki lain.
“Saya ingin rujuk tapi ditolak oleh keluarganya. Sekarang saya menyesal,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, OS terancam dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.