SUARA CIREBON – Masyarakat dikejutkan dengan peristiwa pernikahan sesama jenis, wanita menikah dengan wanita. Terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus pernikahan sesama jenis di Cinjur itu memperoleh perhatian luas. Apalagi, baru terungkap setelah beberapa hari pasangan itu menikah.
Peristiwa ini unik karena baru terungkap setelah terjadi penikahan sesama jenis, melalui kawin siri. Padahal kedua pasangan itu diketahui telah berpacaran selama dua tahun.
Begini fakta-fakta mengejutkan dari peristiwa pernikahan sesama jenis antara wanita dengan wanita di Cianjur, Jawa Barat yang tengah mendapat sorotan luas masyakarat :
- Pernikahan sesama jenis wanita dengan wanita terjadi di Sukaresmi, Cianjur, Jabar. Pernikahan berlangsung pada 28 November 2023 lalu.
- Pihak pengantin wanita berinisial CH (23 tahun), dan pengantin laki-laki (25 tahun, yang ternyata juga seorang wanita), berinisial Ad. Berusia 23 dan 25 tahun.
- Pernikahan berlangsung secara siri. Di rumah pihak wanita. Ada pesta cukup meriah dihadiri keluarga besar pihak wanita, saudara besar, tetangga dan teman-teman mempelai wanita.
- Pihak mempelai pria, AD, hadir sendiri. Mengaku sebagai warga Kalimantan yang merantau ke Cianjur. Ia diketahui tidak memiliki identitas jelas.
- Antara CH dan AD, telah terjalin hubungan asmara. Keduanya berpacaran sudah sekitar dua tahun sejak perkenalannya di tahun 2021.
- Selama dua tahun pacaran, AD hampir setiap saat datang ke rumah CH. Keduanya pun sudah terlihat sangat dekat. Pihak keluarga CH juga telah menerima kehadiran AD sebagai pacar.
- Pasangan AD dan CH akhirnya ijin untuk menikah. Pihak orang tua menyetujui. Pasangan kekasih itu pun sempat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi. Namun pernikahan itu ditunda karena pihak KUA tidak bisa menerima dnegan alasan identitas AD tidak jelas.
- AD tidak bisa menunjukan persyaratan administrasi seperti dokumen diri dan keluarganya, termasuk domisilinya di Kalimantan sebagaimana pengakuan AD.
- Kepala KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah meminta agar AD melengkapi persyaratan identitas diri sebagai syarat untuk menikah.
Namun karena AD tidak bisa menunjukan identitas sebagaimana persyaratan administrasi, akhirnya pernikahan ditolak sampai AD bisa menyertakan persyaratan yang diminta KUA.
Menurut Dadang, setelah ditolak, CH dan AD sempat minta nikah secara siri. Namun pihak KUA memberi nasehat resiko-reskio yang harus ditanggung jika harus nikah siri.
Dadang juga tidak pernah mengira kalau AD ternyata juga seorang wanita. Sebab, selama datang menemui dirinya untuk permintaan nikah, ia lebih mirip sebagai laki-laki.
- Karena ditolak KUA, ternyata AD dan CH tidak menyerah. Rupanya, keduanya memilih menikah secara siri tanpa melalui KUA.
- Beberapa hari setelah pernikahan, barulah terungkap kedok dari AD. Berawal dari kecurigaan pihak keluarga. Sampai akhirnya terbongkar kalau AD itu ternyata wanita.
- Camat Sukaresmi, Latip Ridwan mnegaku mendengar laporan soal pernikahan sesama jenis yang membuat heboh wilayahnya.
Ia bersama aparat kemudian mendatangi rumah tempat AD dan CH berada. Dari situ terkonfirmasi, bahwa AD yang semula dianggap laki-laki, ternyata seorang wanita dan terungkap beberapa hari setelah sempat menggelar pernikahan siri.
“Kami sempat menemui pasangan itu. Dari situ terungkap kalau AD ternyata juga seorang wanita,” tutur Latip.
Pihak kecamatan melakukan pembinaan kepada AD dan CH. Untuk AD, pihak kecamatan juga meminta ia menyelesaikan kewajibannya.
“Ada sangkutan hutang Rp50 juta oleh AD. Hutang ini untuk biaya pernikahan. Jadi kami minta ini bisa diselesaikan,” tutur Latip.***