SUARA CIREBON – Panwascam Plumbon, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi bertempat di salah satu cafe di Watubelah, Sumber.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi pengawasan tahapan kampanye dan persiapan pendistribusian logistik pemilu 2024.
Camat Plumbon, Sukana yang hadir sebagai narasumber mengatakan, rapat ini merupakan salah satu upaya untuk menekan potensi pelanggaran keterlibatan ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, serta BUMDesa. Ini dilakukan dalam tahapan kampanye pemilu 2024.
Dirinya mengaku, sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengimbau para ASN di tingkat Kecamatan Plumbon, kepala desa, perangkat desa, BPD, dan BUMDesa agar tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye saat ini.
“Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sementara UU Nomor 6 tahun 2014 juga mengatur tentang netralitas dari kepala desa, perangkat desa, BPD, dan BUMDesa,” terangnya.
Menurut Sukana, ini membuktikan bahwa konteks netralitas pihak-pihak tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlapis.
“Jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran,” tegas Sukana.
Hal senada disampaikan narasumber lainnya yang juga mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat hidayat SPdI.
Menurutnya, selain pengawasan tahapan kampanye, akan disusul juga tahapan yang krusial, yaitu pendistribusian logistik. Untuk itu pola menajemen SDM serta strategi pengawasan harus dibentuk.
“Ini supaya kita dapat melaksanakan tugas pengawasan secara optimal. Semua harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Panwascam Plumbon, Alif rusmana SPd juga menyampaikan tentang upaya-upaya pencegahan keterlibatan ASN, kepala desa, serta lainnya.
Dipaparkan Alif, hal ini tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Langkahnya yaitu mengimbau secara langsung maupun secara tertulis agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kami juga membangun kemitraan dengan stakeholder, pegiat pemilu, pemantu pemilu, masyarakat serta unsur lainnya. Kami selalu melakukan komunikasi secara intens agar potensi pelanggaran diketahui sejak dini,” katanya.
Alif Rusmana menambahkan, kinerja pengawasan dalam pemilu 2024 adalah sebagai pengawas. Ini bukan hanya persoalan pekerjaan semata, tetapi bentuk integritas pribadi, sebagai pengawas dalam mencegah dan menindak pelanggaran.
“Ini sebagai bentuk menegakkan keadilan pemilu tahun 2024 sesuai pedoman kita dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta turunannya. Saya mengajak Panwascam Plumbon untuk menjaga hajat kita bersama dalam menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil agar menghasilkan pemilu yang beritegritas,” tandasnya.***