SUARA CIREBON – Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait Akhir Masa Jabatan atau AMJ, secara otomatis proses pengajuan Pj Bupati Cirebon pun distop.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi, saat ditemui di sela-sela peresmian Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Rabu, 27 Desember 2023.
“Keputusan MK tersebut tak bisa diganggu gugat, mutlak atau final dan mengingkat, meskipun sebelumnya AMJ Bupati Cirebon awalnya 31 Desember 2023,” kata Luthfi.
DPRD menurut Lutfhi akan melakukan konsultasi secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi itu berkaitan dengan mekanisme pencabutan hasil paripurna AMJ bupati yang sudah digelar DPRD, beberapa waktu lalu.
“Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabut pun harus melalui paripurna. Jadi kita akan konsultasi ke Kemendagri terkait hasil keputusan MK tersebut,” kata Luthfi.
Luthfi mengatakan, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK. Menurutnya, semua pihak harus patuh dan taat. Hanya saja, lanjut dia, yang perlu diklirkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukkan Pj Bupati Cirebon oleh Kemendagri.
“Artinya, proses pengisian Pj otomatis distop. Informasi by phone seperti itu. Tapi kita tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya (AMJ Bupati yang telah diparipurnakan) gimana? Sebab, ada 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 kabupaten/kota yang pilkadanya pada 2018,” ujarnya.
Luthfi menegaskan, ke-48 kepala daerah itu, harus menaati hasil putusan MK, salah satunya Bupati-Wakil Bupati Cirebon.
“Nah yang 48 ini otomatis harus mengikuti hasil keputusan MK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik 2019 yang “dipaksa” berhenti di tahun 2023, dari yang seharusnya berakhir di 2024. MK mengabulkan kepala daerah yang dilantik 2019 AMJ-nya di tahun 2024.
Itu artinya, kepala daerah (gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota) yang dilantik 2019 AMJ-nya tetap di tahun 2024, salah satunya Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih yang sebelumnya “dipaksa” mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023, akan tetap menjabat sesuai SK yakni hingga Mei 2024.
Ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.