SUARA CIREBON – Seorang penjual mainan keliling, N (40) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Pria tersebut diamankan petugas karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masing-masing masih berusia 8 tahun.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, pada 25 Desember 2023 lalu.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi saat pelaku sedang menjual mainan di salah satu desa di Kecamatan Gegesik.
Saat itu, terduga pelaku memanggil korban yang sedang bermain di rumah temannya. Setelah dipastikan tidak ada orang lain di lokasi tersebut, kemudian terduga pelaku membujuk dengan memberikan mainan.
Namun dengan syarat, pelaku dapat memegang kemaluan korban. Pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya setelah memberikan mainan disertai dengan bujuk rayu.
“Korban diiming-imingi mainan gambar kupu-kupu dan mainan gambar bunga matahari. Di situ kemudian pelaku melakukan tindak asusila kepada korban,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu, 17 Januari 2024.
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku rupanya sempat terlihat oleh saksi yang kemudian langsung melaporkannya kepada orang tua korban. Mendapat laporan dari saksi, orang tua korban sontak geram dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan penahanan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sumarni mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang mempunyai anak agar waspada dan selalu mengawasi anaknya. Terutama mereka yang mempunyai anak usia belia.
“Jangan biarkan anak yang masih belia bergaul dengan orang yang tidak dikenal. Begitupun dengan orang yang dikenal, harus tetap diawasi karena banyak juga kasus pencabulan pelakunya orang dekat,” kata Sumarni.
Sementara itu, terduga pelaku pencabulan, N menyatakan menyesali perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencabulan.
“Saya menyesal, baru melakukan satu kali,” ujarnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e jo 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.