SUARA CIREBON – Masyarakat mungkin masih belum paham ketika pemerintah mengeluarkan format Kartu Keluarga (KK) yang baru yang tidak menggunakna tanda tangan basah dan hanya menggunakan kerta biasa.
Saat masih menjabat sebagai Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fikrulloh, menjelaskan soal format baru KK.
KK baru, sekarang menggunakan kertas tipis biasa. Tidak ada tanda tangan basah, namun menggunakan Quick Response Code atau QR Code atau kode digital di sudut bawah sebelah kanan.
Zudan Arif yang kini tengah menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), menjelaskan, bahwa meski menggunakan kertas biasa atau kertas tipis, KK tersebut berlaku.
“KK yang sekarang menggunakan kertas biasa. Seperti foto copy, padahal itu asli. Bedanya, sekarang menggunakan QR Code,” tutur Zudan Arif.
KK dengan tanda QR Code ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu, karena QR Code itu yang menjadi petunjuk asli atau bukan KK.
Dengan terbitnya KK baru dengan QR Code, apakah KK yang lama berlaku ?
Zudan Arif menegaskan, meski pemerintah telah menerbitkan format baru KK, namun KK lama, tetap berlaku, dan bisa digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi.
“Saya tegaskan, KK format lama tetap berlaku. Ingat ya tetap berlaku. Jadi tidak usah bingung kalau Anda yang memiliki KK lama,” tutur Zudan Arif.
KK masyarakat baru akan berubah ke format baru, bila ada permintaan dari masyarakat yang bersangkutan. Misalnya ketika terjadi pergantian anggota keluarga karena pindah rumah atau ada yang telah mandiri dan berkeluarga.
“Jika ada perubahan data, Anda tidak datang ke Kantor Dukcapil untuk minta up date data terbaru. Nanti sekalian KK yang diperoleh adalah KK format baru,” tutur Zudan Arif.
Untuk kepengurusan pergantian KK baru, cukup datang ke Dukcapil. Tidak perlu lagi harus membawa surat pengantar dari RT, RW sampai kecamatan. “Tidak perlu pengantas RT atau RW, langsung saja ke Kantor Dukcapil minta perubahan data. Kepengurusan ini gratis, tidak dipungut biaya. Ingat ya, gratis,” tutur Zudan Arif dalam video yang beredar saat masih menjabat sebagai Dirjen Dukcapil di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.