SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menetapkan kenaikan pajak hiburan malam (PHM) sebesar 50 persen. Penetapan tersebut berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan awal Januari 2024 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, kenaikan PHM 50 persen mempertimbangkan kearifan lokal, mengingat Cirebon dikenal sebagai kota wali.
“Kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa, di sisi lain, Kota Cirebon juga identik dengan kota wali. Jadi kami (eksekutif dan legislatif) sepakat menaikkan pajak hiburan sebesar 50 persen,” kata Arif, Jumat, 19 Januari 2024.
Menurut Arif, Perda PDRD itu diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Cirebon. Setelah itu, lanjut Arif, pemkot melalui perangkat daerah terkait menyosialisikan aturan tersebut ke pemilik/pengelola hiburan malam di Kota Cirebon.
“Setelah draf perwali rampung dan ditandatangani, kami langsung sosialisasi,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan THM terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, aturan ini menjadi kontroversi di tingkat kementerian.
“Kalau ternyata ada perubahan ya kami akan bahas lagi dengan legislatif,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Arif, belum ada penolakan dari pemilik hiburan malam terkait kenaikan pajak sebesar 50 persen. Pihaknya pun bersedia jika ada pihak yang ingin berdiskusi mengenai hal itu.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.