SUARA CIREBON – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalur Jalan KH Abdul Halim Majalengka kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ruas jalan protokol Majalengka yang harusnya bersih dari berbagai alat peraga partai politik nyatanya tidak demikian.
Alat peraga peserta Pemilu 2024 berbagai ukuran banyak dipasang di ruas jalan tersebut. Bahkan, di Bundaran Munjul juga terpasang atribut berupa bendera salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Pemandangan yang terlihat di ruas jalan tersebut tak urung memunculkan tanya dari kalangan masyarakat. Ketegasan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam penegakkan aturan juga ikut disorot.
“Kok masih banyak APK yang dipasang di Jalan KH Abdul Halim, katanya dilarang tapi yang memasang dianteup (dibiarkan saja), ” ujar Dadang, Rabu, 24 Januari 2024.
Kritik publik bukan tanpa alasan, selain membuat sumpek, pemasangan APK di Jalan KH Abdul Halim juga melanggar aturan.
Dalam aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka,disebutkan bahwa Jalan KH Abdul Halim adalah salah satu titik yang dilarang.
“Sepanjang jalan KH Abdul Halim kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari perangkat daerah terkait,” begitu keputusan KPU Nomor 452 Tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 ini, KPU Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan sebagai panduan aturan main kampanye. Surat keputusan itu tertuang dalam Nomor 452 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Aturan pemasangan APK sendiri tertuang dalam lampiran II Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 452 Tahun 2023. Dalam lampiran II huruf B setidaknya ada empat titik yang dilarang ada pemasangan APK. Titik-titik itu yakni:
1.Tempat Pendidikan/Sekolah, Perguruan Tinggi atau Universitas; 2. Tempat Ibadah (Masjid, Vihara, Gereja, Pura) Gedung Pemerintah, Perkantoran, dan Rumah Dinas; 3. Sepanjang Jl. K.H. Abdul Halim kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari Perangkat Daerah terkait; 4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, media jalanan, trotoar, jembatan-jembatan.
Adapun daerah yang dilarang dilaksanakan kampanye, terdapat dua kelompok. Pertama, kampanye dilarang dilaksanakan di tempat ibadah, yakni Masjid, Gereja, Vihara, Pura.
Kedua, kampanye dilarang di area terbuka publik yaitu: a) Area GGM, b) Taman Alun-Alun Majalengka, c) Taman Sejarah, d) Taman Raharja, e) Area eks Pasar Lama Majalengka, f) Area rencana SOR Baribis, g) Museum/Cagar Budaya, h) Tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa, i) Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan lainnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.