SUARA CIREBON – Pencurian di Indramayu. Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap para pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berinsial RO (30), warga Blok Kebon II RT 001, RW 005 Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupatem Indramayu.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu lembar STNK sepeda motor, satu kunci kontak dan sejumlah barang bukti lain.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menuturkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi, pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, di depan SMK PGRI Kandanghaur, Jalan Raya Pantura Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupataten Indramayu.
“Kronologis berawal saat korban pamit kepada pelapor selaku orang tuanya untuk pergi main futsal menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama temannya. Dalam perjalanan pulang korban diberhentikan oleh pelaku yang minta diantarkan ke bengkel sepeda motor yang tidak jauh dari sekolah SMK PGRI,” ujar Kapolres Fahri, Selasa, 30 Januari 2024.
Setibanya di bengkel, lanjut Fahri, tersangka tidak turun melainkan minta diantarakan ke depan lagi, dengan alasan karena temannya berada di depan.
“Saat sampai di depan SMK PGRI Kandanghaur tersangka menodongkan senjata tajam jenis sangkur ke leher korban sambil mengatakan mana HP-nya, kamu turun motor ditinggal aja. Beruntung teman korban reflek langsung melepaskan tangan tersangka yang menodongkan senjata tajam tersebut,” ujarnya.
Kemudian korban bersama temannya pergi lari meninggalkan sepeda motor tersebut dan karena tempat kejadian dekat dengan kantor Koramil, lalu korban bersama temannya pergi ke kantor Koramil untuk memintai pertolongan.
“Namun, saat korban bersama temannya dan anggota koramil mendatangi tempat kejadian, tersangka dan sepeda motor korban sudah tidak ada,” katanya.
Akibat kejadian tersebut orang tua korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan melaporkan ke Polsek Kandanghaur.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap setelah korban berpura-pura membeli sepeda motor saat ada yang menawari sepeda motor bodong.
Bersama anggota unit Reskrim Polsek Kandanghaur korban mengajak pelaku untuk bertemu (COD) dengan penjual sepeda motor tersebut. Dan pada saat sepeda motor dicek ternyata benar milik korban.
Anggota unit Reskrim yang turut serta langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku.
“Akibat perbuatanya tersangka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.