SUARA CIREBON – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai dilaksanakan, pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Kini seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon, menagih janji DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Mundu, Khaerun mengatakan, para kuwu telah memegang komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Menurut dia, kini saatnya DPR RI merealisasikan desakan para kuwu untuk mengesahkan revisi UU tentang Desa, yang dijanjikan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, beberapa pekan lalu.
“Setalah kami ikut andil dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu, sekarang tinggal DPR RI menunaikan janjinya kepada para kuwu atau kepala desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar Khaerun, Sabtu, 17 Februari 2024.
Khaerun mengaku belum mengetahui kapan sidang paripurna pengesahan revisi UU Desa akan digelar pihak DPR. Namun, dirinya berharap bulan ini atau paling lambat bulan Maret mendatang undang-undang desa yang baru sudah disahkan.
Khaerun mengaku tidak pernah absen hadir di gedung DPR bersama ratusan kuwu (kepala desa, red) se-Indonesia, untuk menuntut pengesahan revisi UU tentang Desa.
Terlebih, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa tersebut.
“Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU, pada Senin, 5 Februari 2024 malam.
Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.
Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.