SUARA CIREBON – Pemungutan suara ulang (PSU) untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu dijadwalkan tanggal 21 Februari 2024.
Komisioner KPU Indramayu Dewi Nirmalasari mengungkapkan hal tersebut. Hasil rapat memutuskan PSU di tiga TPS di tiga kecamatan ditetapkan hari Rabu, 21 Februari 2024.
“Untuk PSU, diputuskan tanggal 21 Februari,” tutur Dei Nirmalsari, Ahad, 18 Februari 2024.
Untuk lebih jelasnya, penjelasan soal PSU yang ditetapkan Rabu 21 Februari 2024 akan diungkapkan Ketua KPU Indramayu, Masykur.
“Lebih lengkap nanti sama pak ketua,” tutur Dei Nirmalasari.
Diperoleh informasi, setelah memutuskan PSU pada Rabu,m 21 Februari 2024, KPU Indramayu kini tengah mempersiapkan logistik dan teknis pelaksanaannya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu merekomendasikan PSU di tiga TPS karena adanya berbagai pelanggaran.
Bawaslu telah berkirim surat ke KPU agar maksimal dalam waktu sepuluh hari sudah bisa menggelar PSU di tiga TPS.
“Ada temuan pelanggaran di tiga TPS. Karena itu, Bawaslu meminta KPU segera menggelar PSU,” tutur Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv Humas) Bawaslu Indramayu, Supriadi.
Data di Bawaslu, Sabtu 17 Februari 2024, inilah tiga TPS dan bentuk pelanggarannya yang direkomendasikan Bawalu Indramayu untuk melakukan PSU :
1. TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas
PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP)
Pelanggaran : Ada tiga pemilih yang diberi surat suara, padahal tidak memiliki formulir pindah
2. TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea
PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PWPP) dan pemilihan anggota DPR RI
Pelanggaran : Ada satu warga Jakarta yang diberikan surat suara untuk PPWP dan pemilihan anggota DPR RI, padahal tidak ada dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak memiliki formulir pindah
3. TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan
PSU untuk PPWP, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPD
Pelanggaran :
– Ada satu warga Garut mendapatkan surat suara untuk PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
– Ada dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI
– Ada lima warga Bekasi mendapatkan surat suara PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
“Warga tadi, menggunakan hak pilih tanpa memiliki formulir pindah memilih.” tutur Supriadi.
Bawaslu Indramayu menilai, temuan di tiga TPS yang wajib melakukan PSU, merupakan bentuk pelanggaran Pasal 372 Ayat (2) Huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 Ayat (2) Huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.