SUARA CIREBON – Seluruh Kantor Urusan Agama atau KUA di Kabupaten Cirebon dipastikan siap menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama jika rencana Menteri Agama tentang hal tersebut direalisasikan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, H Saefudin Jazuli mengatakan, kesiapan pihaknya menyambut wacana tersebut didasari jumlah penghulu di wilayah kerja Kemenag Kabupaten Cirebon yang cukup banyak.
“Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) kita sudah siap, jumlah penghulu juga banyak. Karena jumlah penghulu kita di setiap KUA lebih dari satu,” kata Saefudin Jazuli, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut Saefudin, kalaupun nanti dinilai masih ada kekurangan, ia meyakini bakal ada suport dari Kementerian Agama pusat, baik melalui bimbingan teknis (bimtek) maupun rekrutmen baru.
“Sebenarnya tugas kita hanya mencatat nikah, kalau ritualnya tergantung agama masing-masing,” ujar Saefudin.
Terlebih, Kemenag Kabupaten Cirebon juga mempunyai dua KUA revitalisasi yang berada di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Mundu. Dua KUA tersebut merupakan KUA percontohan baik dari sisi pelayanan maupun lainnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu Perpres yang disusul dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pencatatan pernikahan semua agama di KUA.
“Karena itu kan melibatkan dua Kementerian, tentu nanti akan ada Perpres. Jadi, nanti regulasinya dulu, kemudian baru juklak juknis dan lainnya. Ini masih lama (implementasinya, red), masih sampai satu tahunan lebih,” paparnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama yakni Yagut Cholil Qoumas bakal menjadikan KUA sebagai tempat untuk mencatat pernikahan bukan hanya agama Islam, tapi untuk semua agama.
Rencana tersebut disampaikan Yaqut dengan tujuan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik. KUA akan dijadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan semua agama.
Pengembangan fungsi KUA menjadi pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik.
Sejauh ini, warga non-Muslim mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil yang seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Selain itu, aula-aula yang ada di KUA juga bisa menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri lantaran faktor ekonomi dan sosial.
Rencananya, KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama bakal diluncurkan tahun ini.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.