SUARA CIREBON – Kerap muncul pertanyaan kenapa setiap selesai salat tarawih imam selalu memimpin niat puasa Ramadan.
Selain itu, ada juga yang niat puasanya di pagi hari setelah sahur. Lalu, apakah niat puasa itu harus sebelum fajar.
Terkait hal ini, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi SHI MAg menjelaskan, ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda mengenai waktu niat tersebut. Yaitu:
Iman Malik berpendapat, bahwa puasa tidak sah kecuali bila niatnya sebelum fajar, untuk segala macam puasa.
1. Imam Syaf’i berpendapat bahwa puasa wajib niatnya sebelum fajar, dan puasa sunah boleh berniat sesudah fajar.
2. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh bemiat sesudah fajar untuk puasa wajib yang waktunya sudah ditentukan, seperti puasa Ramadhan, puasa nazar pada hari-hari yang sudah ditentukan sebelumnya. Demikian pula puasa sunah. Sedangkan puasa wajib yang tidak terikat dengan waktu tertentu tidak boleh niat sesudah fajar, seperti puasa qadha yang wajib.
3. Arief menerangkan, sebab perbedaan pendapat tersebut karena adanya beberapa hadits yang dianggap berbeda, sebagai berikut:
Pertama, hadits riwayat Al Bukhari dari Hafshah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sejak malam hari, maka puasanya tidak sah” (Shahih. HR. Abu Daud (2454), At-Tirmidzi 730, An-Nasa’i (4/ 196,197), di dalam Al Kubra (264).
Kedua, Muslim meriwayatkan hadits dari Aisyah, dia berkata: “Pada suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepadaku (Aisyah), ‘Hai Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?’ Aisyah menjawab, ‘Ya Rasulullah, kita tidak punya makanan. Lalu beliau bersabda, “(Kalau begitu) saya berpuasa”. Shahih HR. Muslim {l154), Abu Daud t2455), At-Tirmidzi (733), An-Nasa’i (4/ 193.194, 195), didalam Al Kubra 2637,Ibnu Majah (1701). Ahmad (6/207).
“Kami lebih suka membedakan antara puasa sunah dan puasa wajib. Bahwa puasa niat puasa wajib seperti Ramadan dan puasa nadzar (janji) dilakukan sebelum fajar, sementara untuk puasa Sunnah bias dilakukan setelah fajar,” kata Arief.
Kemudian, Arief menerangkan, hal ini juga sesuai dengan para ulama yang menempuh jalan kompromi membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunah.
“Maka hadits Hafsah berlaku untuk puasa wajib, sementara hadits Aisyah dan Muawiyah berlaku untuk puasa sunah. Wallahu A’lam Bishawab,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.