SUARA CIREBON – Polda Jabar menggeledah dan menyita puluhan senjata api ilegal yang tersimpan di dalam rumah milik seorang wanita berinisial HSL di Kota Bandung.
Keberadaan puluhan senjata api ilegal ini sangat mengejutkan. Dari jumlah yang disita, terdiri dari berbagai jenis, dai mulai pistol otomatis sampai senjata laras panjang.
Dalam konferensi pers pada Kamis 28 Maret 2024, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Julest Abast mengejelaskan kronologi penggerebegan dan penggeledahan, sampai penyitaan senjata api ilegal dan penahanan HSL.
Penggrebegan, penggeledahan dan penyitaan puluhan senjata api ilegal dilakukan Polda Jabar di rumah warga bernama AM, keluarga HSL, di Jln. Awi Ligar RT 2/13 No. 99 Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
Selain puluhan berbagai jenis senjata api, juga diperoleh berbagai jenis amunisi lengkap untuk peralatan ilegal tersebut.
Julest Abast menjelaskan, pengungkapan kasus penyimpanan senjata api ilegal itu berawal dari laporan masyarakat.
Wanita berinisial HSL, menerima senjata api dan amunisi ilegal dari rumah suaminya yang berada di Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Tanggal 4 Maret, senjata api dan amunisi ilegal itu dipindahkan dari Cilincing ke rumah HSL di Cibeunying, Bandung menggunakan mobil carry oleh karyawan HSL,” tutur Julest Abast.
Dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan, setelah melakukan pengintaian Polda Jabar melakukan penggrebegan ke rumah HSL pada 25 Maret 2024 Pukul 20.00 WIB.
“Senjata api dan amunisi ilegal itu tersimpan di dalam kamar yang terbungkus kardus dan lakban,” tutur Jules Abast.
Senjata api dan amunisi ilegal itu lalu disita. Diperoleh keterangan dari saksi, bahwa barang ilegal itu milik wanita berinisial HSL, warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta.
HSL mengaku dititipi suaminya, PKL yang tengah ditahan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“HSL mengaku menerima titipan senjata di rumah suaminya di Komplek Bea Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara. Kemudian ia memindahkan senjata tersebut ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024,” tutur Julest Abast.
HSL kini ditahan di Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diperoleh keterangan, dari puluhan senjata api dan amunisi ilegal, pernah dua kali terjadi transaksi penjualan.
“Kita sedang menelusuri darimana senjata api dan amunisi ilegal ini, termasuk siapa saja yang telah membeli,” tutur Julest Abbas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.