SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode bulan Mei, Juni hingga September.
Kepala Bidang PAD 1 BPKPD Kota Cirebon, Agung Kemal mengatakan, pihaknya memberikan relaksasi (keringanan) bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajiban pembayaran PBB. Besaran relaksasi PBB yang diberikan, menurut Agung, disesuaikan dengan waktu pembayaran.
“Untuk masyarakat yang membayar PBB bulan Mei dan Juni ada relaksasi sebesar 40 persen, Juli-Agustus 30 persen dan khusus bulan September sebelum jatuh tempo 20 persen. Ditambah ada diskon untuk administrasi dari 2010 sampai 2023 ada bebas administrasi, hanya saja batas pembayarannya itu buat bebas dendanya sampai 30 September 2024,” kata Agung, Kamis, 2 Mei 2024.
Agus mengatakan, selain ada diskon pokok dan diskon administrasi, masih akan ditambah relaksasi pajak saat memontum Hari Jadi Kota Cirebon dan HUT RI.
“Tapi ini mah nanti, karena masuk dalam salah satu rangkaian. Diharapkan masyarakat bisa membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2024,” katanya.
Untuk kalangan tertentu, seperti pensiunan dan masyarakat kurang mampu, Agus menyebut, bisa mengajukan permohonan pengurangan.
“Silakan ajukan permohonan pengurangan, dasarnya SKTM bagi masyarakat kurang mampu dan surat keterangan pensiun bagi pensiunan. Nanti kami akan melakukan survei untuk mengonfirmasi lokasi meminta pengurangan PBB,” tandasnya.
Sebelumnya, BPKPD Kota Cirebon menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah tahun 2024 mengalami kenaikkan target yang signifikan.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara mengatakan, target pajak daerah dari tahun 2023 ke 2024 mengalami kenaikkan target yang signifikan.
“Di APBD Perubahan 2023 saja target pajak itu sebesar Rp211 miliar, tapi di APBD 2024 ini Rp281 miliar, ada kenaikkan target Rp70 miliar,” kata Mastara, beberapa waktu lalu.
Adanya target sebesar itu, menurut dia, harus diupayakan untuk dapat direalisasikan, mengingat sudah diamanatkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Pak Pj Wali Kota juga meminta kepada kami agar pengelolaan PAD ini dapat kami laksanakan secara optimal,” katanya.
Mastara menyampaikan pajak daerah yang didapatkan Pemkot Cirebon dari masyarakat dan perusahaan diperuntukkan bagi pembangunan. Dirinya berharap, dengan masyarakat dan wajib pajak rutin membayar pajak dapat memberikan efek terhadap pembangunan Kota Cirebon.
“Pajak yang anda tunaikan untuk pembangunan Kota Cirebon lebih luas, jadi ada feed backnya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.